Indonesia Berantas Alkohol Ilegal Terbesar Sepanjang Sejarah

marketeers article

Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengapresiasi kerja pemerintah dalam melakukan pemusnahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal terbesar sepanjang sejarah. Dalam kegiatan ini, sebanyak 142.519 botol minuman beralkohol dan 720 liter etil alkohol telah dimusnahkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rawamangun, Jakarta Timur.

Untuk diketahui, GIMMI adalah asosisasi produsen bir domestik Indonesia yang mewakili 100% pasar bir tanah air. Terdiri dari empat perusahaan minol, yakni PT Multi Bintang Indonesia Tbk (Bir Bintang), PT Delta Djakarta Tbk (Anker Bir), PT Gita Swara Indonesia (Guiness), dan PT Bali Hai Brewery (Bali Hai).

Dalam keterangan pers yang diterima Marketeers, minuman beralkohol yang dimusnahkan bukan hanya minuman impor ilegal, tetapi juga minuman produksi domestik yang tidak memiliki izin usaha industri dan izin edar (MD BPOM).

Kerja nyata ini merupakan hasil kolaborasi dari Kementerian Keuangan bersama dengan TNI, Polri, Kemenperin, Kemendag, Kemenkominfo, Kejagung, KPK, PPATK, dan BPOM. “Pemerintah telah membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri,” kata Bambang Britono, Executive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), di Jakarta (15/01).

Sebagai informasi, penangkapan minuman beralkohol ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan sebanyak 1.328 kasus atau setara 738.366 botol. Perkiraan nilai barangnya ditaksir lebih dari Rp 87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.

“Dengan memberantas produk illegal, mampu menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri,” tutup Bambang.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS