Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara, Usai Diprotes Negara Lain
Indonesia melunak terkait desakan untuk cabut larangan ekspor batu bara yang sebelumnya berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2021 akibat kekhawatiran kurangnya pasokan untuk kebutuhan domestik. Langkah ini ditunjukkan dengan membolehkan 14 kapal pengangkut komoditas batu bara untuk berlayar menuju negara tujuan ekspor, setelah memenuhi verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Perhubungan.
Sikap pemerintah Indonesia yang melunak hingga terbukanya kemungkinan cabut larangan ekspor batu bara ini, disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Selanjutnya, pemerintah akan mengkaji dampak dibukanya kembali keran ekspor serta pengaruhnya terhadap pemenuhan syarat Domestic Market Obligation (DMO) dari kalangan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Setelah melihat adanya kondisi pasokan yang jauh lebih baik untuk PLN, kami membolehkan 14 kapal pengangkut batu bara yang sudah dilunasi oleh pembeli diberangkatkan untuk ekspor ke negara tujuan,” kata Menteri Luhut dalam pernyataannya pada Senin (10/1).
Berdasarkan ketentuan DMO sebelum Indonesia cabut larangan ekspor batu bara ini, setiap perusahaan pemegang IUP diharuskan memasok 25% hasil produksinya untuk kebutuhan domestik. Selain itu, produsen komoditas tambang maksimal memasang harga hingga US$ 70 per ton bagi kuota batu bara yang dilepas kepada pasar lokal. Termasuk, dalam memenuhi kebutuhan pembangkit listrik PLN.
Adanya benturan kebutuhan domestik serta permintaan agar Indonesia cabut larangan ekspor batu bara dari sejumlah negara, membuat pemerintah meninjau ulang peraturan DMO tersebut. Nantinya, akan ada formula penentuan harga komoditas batu bara bagi pemenuhan pasokan dalam negeri termasuk juga pembangkit listrik PLN. Bahkan, Luhut meminta agar PLN mengusahakan strategi lain untuk dapat mengamankan pasokan dalam jangka waktu panjang.
“Jangan lagi membeli batu bara dari perusahaan yang tidak memiliki tambang sendiri dan pastikan adanya kontrak jangka panjang untuk dapat mengamankan pasokan,” kata Luhut. Dalam kesempatan serupa, dirinya mendorong BUMN tersebut memperbaiki sarana penampungan logistik di sejumlah pembangkit listriknya.
Pemerintah menjamin kebutuhan PLN akan terpenuhi dalam kurun dua pekan sejak Indonesia cabut larangan ekspor batu bara. PLN sebelumnya menyebut telah mengamankan 13,9 juta ton batu bara dari permintaan awal sebesar 20 juta ton untuk mencukupi kebutuhan pembangkit listrik mereka di penjuru Tanah Air dalam kurun waktu 20 hari.
Keputusan pemerintah Indonesia cabut larangan ekspor batu bara juga terjadi setelah adanya protes dari Jepang, Korea Selatan, dan Filipina. Ketiga negara tersebut merupakan importir komoditas batu bara asal Indonesia yang mengandalkan pemenuhan kebutuhan dari negara lain, juga untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik maupun industrinya.
Editor: Eko Adiwaluyo