Indonesia Dorong Jepang Bebaskan Tarif Impor Ikan

marketeers article

Tingginya nilai impor ikan dari Jepang ke Indonesia membuat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk mendorong agar Jepang menghapuskn tarif impor bagi ikan yang masuk dari Indonesia. Hal ini, disampaikan Susi pada ajang Indonesia-Japan Business and Investment Forum di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

“Hal ini tidak hanya untuk pemain bisnis di Indonesia, tapi juga untuk perusahaan-perusahaan asal Jepang,” ujar Susi dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dorongan Susi atas pembebasan tarif impor akan produk Indonesia ini bukannya tanpa dasar. Dalam hal kerja sama investasi dan perdagangan, pada tahun 2017, Jepang menduduki peringkat ketiga sebagai negara investor terbesar di sektor perikanan dengan nilai investasi Rp 151,38 miliar (atau sebesar 9,18% dari total nilai investasi asing), dan menduduki peringkat kedua sebagai negara importir terbesar produk perikanan Indonesia, dengan nilai ekspor Indonesia ke Jepang mencapai US$ 672,44 juta.

Dengan angka yang demikian, Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan perikanan di Jepang. Namun, Jepang masih memberlakukan tarif impor sebesar tujuh persen bagi produk ikan dari Indonesia untuk masuk ke pasar Jepang. Sementara, Jepang justru memberlakukan tarif nol persen untuk ikan dari Thailand and Vietnam.

Angka tujuh persen tersebut, dinilai Susi masih terlalu tinggi. Sementara itu, produk ikan yang berasal dari Indonesia dinilai memiliki kualitas yang jauh lebih baik dari dua negara pemasok lainnya. Hal ini didukung dengan pernyataannya mengenai kualitas ikan tuna dari Indonesia yang lebih segar dari Thailand dan Vietnam. Hal ini disebabkan oleh kawasan perairan laut Indonesia yang luas sehingga pertumbuhan tuna lebih sempurna.

Dorongan Susi agar jepang membebaskan tarif impor terhadap produk ikan asal Indonesia, menurutnya adalah untuk meningkatkan iklim bisnis di kedua negara. Dirinya juga tidak mengajukan tawaran apa pun atas dorongan pembebasan tarif impor ini selain penyediaan potensi investasi bagi perusahaan Jepang di Indonesia.

“Ini bukan untuk kepentingan perusahaaan-perusahaan Indonesia, tetapi perusahaan Jepang yang berada di Indonesia. Jadi, tolong setujui itu (penurunan tarif impor produk perikanan – red) tanpa syarat,” tutup Susi.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS