Adanya pandemi mengakibatkan berbagai sektor yang berkaitan dengan ekonomi mengalami penurunan. Hal ini tentunya berdampak negatif bagi operasional bisnis para pengusaha, tidak terkecuali mereka yang bergerak di industri angkutan penyeberangan.
Berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (GAPASDAP), produksi penumpang dan kendaraan pada tahun 2020 mengalami penurunan besar jika dibandingkan pada tahun 2019. Bahkan, di pelabuhan Merak – Bakauheuni sebagai lintasan terpadat di Indonesia.
Sejak April 2020, jumlah penumpang mengalami penurunan drastis hingga 85%. Dan, catatan penurunan tertinggi terjadi pada Mei lalu dengan 95%. Sedangkan jumlah kendaraan yang masuk dalam satuan unit produksi menunjukkan penurunan tertinggi pada Mei, yaitu sebesar 48%.
Kondisi ini juga merupakan dampak dari pembatasan kapasitas kapal hingga 50% mengikuti peraturan yang diterapkan pemerintah mengenai physical distancing. Meski di tengah situasi yang sulit, para pelaku usaha di industri ini tidak mendapatkan keringanan di tengah penurunan pendapatan.
“Kami tidak mendapatkan relaksasi. Padahal, alangkah baiknya jika industri kami ini juga mendapatkan intensif dari pemerintah. Misalnya, pembebasan PPh pelayaran serta suku bunga pinjaman di bank dan perpanjangan tenor. Memang beberapa bank sudah ada yang memberlakukannya namun itu pun sangat terbatas dan hanya beberapa perusahaan saja yang mendapatkan,” ujar Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo.
Khoiri menjelaskan angkutan penyeberangan memiliki fungsi vital sebagai angkutan umum massal dan infrastruktur sekaligus the real toll di laut. Pasalnya, mereka beroperasi ke seluruh nusantara nonstop, kecuali pulau Bali ketika Hari Raya Nyepi.
Namun, fungsi yang sangat penting ini tidak diimbangi dengan regulasi yang baik sehingga terjadi over supply dan under demand di lapangan. Kemudahan pemberian izin dari regulator dianggap menjadi penyebabnya dan membuat over capacity di setiap lintasan penyeberangan.
“Dari keseluruhan jumlah kapal di setiap lintasan, rata-rata operasi hanya 34% per bulan. Bahkan, di Merak-Bakauheuni hanya beroperasi 10 hari dalam 1 bulan. Hal tersebut disebabkan adanya pergantian di lintasan, demand sedikit tapi jumlah izin sangat banyak,” tutur Khoiri.
Khoiri mengungkapkan industri angkutan penyeberangan ini sangat diatur oleh pemerintah. Bahkan di tengah kondisi pandemi dan penurunan penumpang ini, mereka tidak diizinkan menaikkan tarif. Karena, penerapan tarif, jadwal operasional, hingga standar pelayanan keselamatan dan kenyamanan semua diatur Dirjen Perhubungan Darat.
“Kapasitas kapal harus dikurangi 50%, tapi biaya operasional yang harus kami keluarkan masih sama seperti sebelum pandemi. Hal ini diperparah denbgan program short sea shipping yang berhimpit dengan lintas penyeberangan. Perlakuan pengelola pelabuhan pun semakin tidak adil dan cenderung monopoli,” tegasnya.
Khoiri berharap pemerintah dapat melakukan penyederhanaan dalam hal regulasi di industri angkutan penyeberangan. Agar ke depannya, industri ini juga dapat bertahan dan berkembang iuntuk menopang perekonomian nasional.