Industri Halal Tumbuh, Fesyen Muslim Nasional Masuk Peringkat Tiga Dunia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan Industri halal nasional terus bertumbuh dari waktu ke waktu. Hal ini menjadi potensi yang cukup menjanjikan untuk menggerakkan perekonomian yang saat ini tengah loyo akibat terpukul pandemi COVID-19.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan, berdasarkan data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia menjadi salah satu negara paling potensial mengembangan industri halal. Dalam laporan itu, potensi sektor makanan dan minuman halal berada di posisi keempat atau naik delapan peringkat dari posisi sebelumnya.
“Di sektor halal pharmaceutical and cosmetics, kita naik 19 peringkat, sehingga saat ini menjadi peringkat ke-6 dunia. Sementara itu, di sektor modest fashion muslim, sekarang Indonesia menempati di peringkat ke-3 dunia,” kata Dody melalui keterangannya, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, besarnya potensi industri halal nasional juga tercermin pada realisasi investasi di Indonesia yang merupakan tertinggi di dunia. Sepanjang tahun 2018 hingga 2021, ada 80 transaksi dalam bentuk merger and accuisition (M&A), private equity (PE), dan venture capital (VC) yang terkait dengan industri halal. Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor, di mana paling besar terjadi di sektor halal food dan keuangan syariah.
Inisiatif Pengembangan
Doddy menyebut, Kemenperin bertekad untuk lebih kerja keras dalam pengembangan industri halal nasional bisa berdaya saing global. Oleh karena itu, industri ini memerlukan bisa segera bertransformasi dari top consumer market ke top halal exporter.
“Sebagai upaya mendukung pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia, Kemenperin telah mengambil beberapa inisiatif kebijakan terkait pengembangan industri halal. Di antaranya, percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM),” ujarnya.
Pemerintah juga akan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui fasilitasi pelatihan auditor halal. Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin dapat turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang.
Kemenperin juga terus mendorong pembentukan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
“Kemenperin menerbitkan surat keterangan kawasan industri halal untuk Halal Modern Valley, dikelola oleh PT Modern Industrial Estat, di Serang, Banten. Untuk Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur dikelola oleh PT Makmur Berkah Amanda dan untuk Bintan Inti Halal Hub yang dikelola oleh PT Bintan Inti Industrial Estate, di Bintan, Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Editor: Eko Adiwaluyo