Industri Jasa Konstruksi Perlu Memperhatikan Protokol Kesehatan

marketeers article
construction site

Berbagai tantangan muncul akibat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti penghentian atau pembatasan sementara kegiatan usaha hingga terganggunya supply arus barang.

Tantangan tersebut berdampak signifikan pada pendapatan setiap perusahaan di industri konstruksi. Untuk menutupi biaya operasional dan mensiasati kondisi saat ini asosiasi menyiapkan beberapa strategi agar berlangsung pelayanan atau jasa tetap berjalan.

“Kami telah melakukan berbagai usaha yang dianjurkan pemerintah, seperti membatasi layanan peninjauan baik ditingkat kota maupun provinsi. Kami juga melakukan work from home ataupun melakukan shift bagi karyawan yang perlu pergi ke kantor,” jelas Agusti Mirawan, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Bangunan Konstruksi Indonesia (AKBARINDO) dalam acara Industry Roundtable: Surviving The COVID-19, Preparing The Post, Jumat (12/06/2020).

Menghadapi new normal, industri konstruksi harus tetap dapat melakukan aktivitas. Agus menjelaskan bahwa asosiasi pun menghimbau para pelaku untuk dapat menerapkan protokol-protokol kesehatan yang sesuai dengan saran pemerintah. Selain itu, para pelaku industri juga harus melakukan perencanaan kegiatan utama atau prioritas untuk meminimalisir resiko dari ketidakstabilan kondisi lingkungan.

“Kemudian, meski nantinya pemerintah sudah memperbolehkan dilakukan kegiatan pelelangan serta pengadaan barang dan jasa, para pelaku tidak boleh serta merta langsung melakukannya. Mereka harus melihat kestabilan kondisi lingkungan terlebih dahulu,” tambah Agus.

Terakhir, para pelaku jasa konstruksi juga harus dapat memberikan jaminan mengenai layanan atau jasa yang diberikan tetap mengacu pada keamaanan guna memenuhi unsur kesehatan dan keselamatan.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related