Ingin Jadi Pedagang Emas Digital, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan izin dua perusahaan yang bisa menjual emas digital. Adapun perusahaan tersebut yakni PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas).
Di tengah pesatnya peningkatan tren industri digital, transformasi pedagang emas virtual bisa menjadi peluang bisnis yang menggiurkan. Lalu apa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi pedagang emas digital?
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengatakan, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital di antaranya berbentuk badan usaha (perseroan terbatas/PT). mereka juga harus memiliki sostem dan mekanisme transaksi fisik emas digital dengan modal setidaknya Rp 20 miliar.
“Mereka juga dituntut untuk mampu mempertahankan modal akhir sebesar Rp 16 miliar atau setara dua per tiga dari total modal pengelolaan emas. Jumlah ini lebih tinggi dari nilainya,” ujar Tirta melalui keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu, untuk persyaratan menjadi bursa berjangka yang harus dipenuhi di antaranya memiliki modal awal setidaknya Rp 100 miliar. Lalu, wajib memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digital.
“Mereka juga harus membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan. Termasuk, juga harus mendapat persetujuan Bappebti,” ujarnya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, meski dilakukan secara digital, fisik emasnya ada di lembaga penjaminan. Kementerian Perdagangan menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka. “Bila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Selain itu, investasi fisik emas digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial,” kata dia.
Ia menambahkan, perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka. Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kilogram (kg).
“Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg. Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti,” jelas Wisnu.
Editor: Eko Adiwaluyo