Ini Jawaban Dirut Garuda Indonesia Soal Isu PHK Massal

marketeers article
Tokyo, Japan June 15, 2015: A Garuda Indonesia plane being serviced on the tarmac of Tokyo Narita Airport. Headquartered at Soekarno–Hatta International Airport in Tangerang, near Jakarta, the airline is the flag carrier of Indonesia.

Maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terus menjadi perbincangan masyarakat lantaran bisnisnya yang buruk di saat pandemi COVID-19. Jumlah utang yang menumpuk dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawannya santer terdengar di media massa sejak tahun 2020.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra angkat biacara terkait dengan permasalahan tersebut. Menurutnya, saat ini perseroan masih fokus melakukan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk menyelamatkan diri dari jeratan kepailitan.

Dia  menjamin hingga sekarang perseroan belum memiliki agenda pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan rencana PHK atau penyesuaian jumlah karyawan. “Perlu kami sampaikan bahwa proses PKPU yang kini sedang dijalani oleh Garuda bersama segenap pemangku kepentingan bukanlah proses kebangkrutan atau kepailitan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU,” kata Irfan melalui keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Menurut dia, dalam proses PKPU Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur. Pada proses itu, perseroan telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat. Sejauh ini, tengah dilakukan proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.

Upaya pemulihan kinerja bisnis saat ini terus dioptimalkan. Irfan menyebut, Garuda terus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan para karyawan di masa penuh tantangan seperti sekarang. Dia menjamin seluruh kebijakan dan keputusan ketenagakerjaan yang telah ditempuh Garuda akan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan komunikasi konstruktif bersama karyawan.

Irfan juga menjamin selama proses PKPU berlangsung, seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat. “Selaras dengan hal tersebut, Garuda juga terus mengakselerasikan kinerja bisnisnya dengan memaksimalkan potensi pendapatan  melalui perluasan jaringan penerbangan kargo internasional hingga kerjasama korporasi dan retail dalam menghadirkan nilai tambah layanan penerbangan bagi pengguna jasa,” ungkapnya.

Sebagai informasi, hingga sekarang Garuda Indonesia memiliki utang sebesar Rp 189 triliun. Utang tersebut merupakan total kewajiban perseroan terhadap debitur, vendor, hingga lessor perusahaan penyewaan pesawat.

Sejak merebaknya pandemi COVID-19 yang sangat memukul industri penerbangan, Garuda Indonesia telah melakukan pemangkasan karyawan sebanyak 30,56% atau setara dengan 7.861 orang. Jumlah tersebut merupakan data per Januari 2020 hingga November 2021.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related

award
SPSAwArDS