Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap ada keperluan masyarakat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah membayar pajak. Menyadari kebutuhan bayar pajak ini, GoPay bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI dan Bank DKI menghadirkan fitur GoTagihan.
Kolaborasi ini memungkinkan pengguna GoPay membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah secara nontunai tanpa harus keluar rumah dan antre di tempat. Tidak hanya memberikan solusi untuk keamanan masyarakat, kerja sama ini juga diyakini bisa membantu memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
Sebelumnya, Bank Indonesia memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat mengalami peningkatan hingga 11% apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi nontunai.
“Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak bagi warga Jakarta. Kerja sama dengan GoPay menjadi salah satu upaya kami untuk mengefisiensikan layanan publik,” ungkap Kepala Bapenda DKI Jakarta Tsani Annafari.
Tsani menambahkan bahwa sinergi yang ada juga turut mendukung imbauan pemerintah pusat untuk memaksimalkan transaksi nontunai, terutama di tengah situasi saat ini.
“Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan untuk membayar pajak daerah dan retribusi. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya memudahkan masyarakat tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak dengan lebih aman dan transparan,” tutur Budi Gandasoebrata selaku Managing Director GoPay.
Selain Jakarta, daerah lain yang sudah bisa memanfaatkan GoTagihan untuk membayar pajak daerah adalah masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur. GoTagihan juga bisa dimanfaatkan untuk membayar tagihan lain seperti PLN, PDAM, serta tagihan telekomunikasi.
Editor: Ramadhan Triwijanarko