Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat hingga kini setidaknya ada 36 merek set top box (STB) yang terdaftar. Jelang proses analog switch off atau ASO tahap II, Kominfo mengingatkan penting untuk masyarakat menggunakan STB yang sudah tersertifikasi.
“Saat ini, di Kementerian Kominfo tercatat 36 merek set top box telah tersertifikasi, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan set top box dengan berbagai penawaran fitur dan harga,” kata Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Rabu (6/7/2022).
Kominfo menegaskan Indonesia mengakhiri siaran TV analog sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, paling lambat tanggal 2 November 2022 Indonesia telah bermigrasi dari siaran TV analog ke tv digital dan penghentian siaran TV analog. Tanggal 2 November 2022 merupakan tahap ketiga pelaksanaan ASO, sementara tahap kedua akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2022.
“Untuk selanjutnya, siaran televisi melalui terestrial sepenuhnya menggunakan teknologi digital. Bahkan sebelum adanya penetapan analog switch off dalam Undang-Undang Cipta Kerja, proses migrasi ke siaran TV digital sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun untuk sampai ke titik ini,” ujarnya.
Menurut Usman, dalam kurun waktu sama negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam telah menyalip Indonesia dengan lebih dulu mengakhiri siaran TV analog atau ASO. Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya guna menyukseskan program ASO.
“Banyak biaya yang kita keluarkan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk mempersiapkan ASO dengan sebaik-baiknya. Mulai dari pembangunan infrastruktur multipleksing, program siaran digital, sosialisasi dan penyiapan ekosistem perangkat TV digital,” ucapnya.
Menurut dia, perangkat TV digital juga telah diperdagangkan secara luas di seluruh Indonesia. Sementara itu, bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog dan belum memiliki rencana untuk mengganti dengan TV baru yang sudah menggunakan teknologi digital, dapat memasang STB agar bisa menerima siaran TV digital.
“Terdapat alternatif selain TV terestrial yang dapat digunakan masyarakat dengan berbagai pilihan siaran lain seperti melalui TV parabola free to air, media TV berlangganan dengan satelit, atau kabel, hingga mengakses konten multimedia melalui layanan internet,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk