Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan pemberian stimulus dampak pandemi COVID-19 untuk lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) hingga 17 April 2023 dari yang sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. Kebijakan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020.
Dalam keterangan resmi OJK yang diterima Markeeters, kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja jasa keuangan non-bank. Termasuk, juga untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
“Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021. Total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi,” dalam keterangan resmi OJK, Jumat (7/1/2022).
Selain itu, kebijakan stimulus COVID-19 juga terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan yang mencakup batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK. Kemudian, ada pula mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. Termasuk kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja.
Terkait waktu penyampaian laporan LJKNB kepada OJK, aturan itu menyebutkan dapat dilakukan paling lambat lima hari kerja untuk laporan berkala bulanan, kuartalan, hingga semesteran. Sedangkan, laporan empat bulanan dapat disampaikan paling lambat 10 kerja dan laporan tahunan dapat disampaikan paling lambat satu bulan dari waktu berakhirnya kewajiban laporan.
“Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference. OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu,” tulisnya.
Kemudian, jangka waktu berlaku POJK ini adalah sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. Termasuk mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.
Editor: Eko Adiwaluyo