Jokowi Akui Pemerintah Terlambat Keluarkan Aturan Industri Digital

marketeers article
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sumber gambar: Setpres.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pemerintah selalu terlambat dalam membuat aturan yang terkait dengan industri digital. Hal ini menyebabkan banyak pihak merasa dirugikan, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) yang terdampak digitalisasi.

Kepala negara mengatakan payung besar regulasi terkait transformasi digital harus dibuat lebih holistis. Tujuannya agar transformasi tersebut dapat menciptakan potensi baru dan tidak menggerus perekonomian yang sudah ada.

BACA JUGA: Revisi Permendag 50 Tahun 2020, TikTok Dilarang Transaksi Langsung

“Regulasinya selalu terlambat, peraturannya selalu terlambat, sehingga selalu didahului oleh hal-hal yang baru. Kita belajar yang satu belum selesai, sudah muncul generative artificial intelligence (AI), ini barang apa lagi, yang satu belum selesai kita pelajari. AI sekarang ini,” kata Jokowi melalui keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Menurutnya, untuk mengantisipasi pesatnya kemajuan teknologi, regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi industri yang terdampak seperti industri kreatif maupun UKM. Adapun salah satu regulasi yang saat ini menjadi sorotan, yakni terkait perniagaan di media sosial atau social commerce yang memberikan dampak besar bagi pelaku UKM.

BACA JUGA: Bangun Persona Untuk Perkuat Positioning UKM di Social Commerce

Jokowi menyebut sepinya pasar tradisional akibat gempuran perdagangan di social commerce terjadi lantaran terlambatnya pemerintah mengeluarkan regulasi. Kondisi makin diperburuk dengan membanjirnya produk impor dengan harga murah yang membuat produk lokal kian kalah bersaing.

Dari sisi kecepatan, transformasi digital berubah sangat cepat dan tidak bisa dihentikan oleh siapa pun. Sementara itu, dari sisi sumber daya manusia (SDM) di Indonesia laju talenta digital masih cukup terbatas.

“Tadi baru saja kami rapat terbatas memutuskan mengenai social media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar regulasinya, karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja, sudah efeknya ke mana-mana,” kata Jokowi.

Untuk melindungi pelaku UKM dari gempuran produk lokal dan menjamurnya social commerce, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam aturan baru, pemerintah bakal melarang social commerce, seperti TikTok untuk melakukan transaksi guna melindungi produk-produk lokal.

Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan menuturkan nantinya social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa saja. Dengan begitu, perannya sama halnya, seperti televisi yang cuma melakukan promosi.

“Sudah disepakati mulai bulan ini revisi Permendag 50 Tahun 2020 akan segera kami tandatangani,” kata Zulkifli.

Revisi aturan ini nantinya juga memisahkan algoritma antara media sosial, e-commerce, dan social commerce. Adapun tujuan pemisahan algoritma, yaitu mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dari oknum-oknum tertentu.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengatur peredaran barang-barang impor yang dijual secara online maupun offline. Upaya ini dilakukan dengan menerapkan perizinan yang sama dengan produk lokal.

“Barang dari luar negeri akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk kecantikan harus ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan elektronik harus ada standar kualitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS