Jumlah Penduduk Perkotaan Tumbuh, Pemerintah Siapkan Kota Ramah Lingkungan

marketeers article
17722357 green city

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan pada tahun 2045 sebanyak 82,37% penduduk Indonesia diproyeksikan tinggal di perkotaan. Sejak tahun 2015, proporsi penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan lebih besar daripada yang tinggal di desa yaitu sebesar 59,35%. Hal ini akan berdampak pada timbunan sampah dan limbah padat di perkotaan akibat aktivitas manusia.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menekankan hal tersebut di atas sebagai masalah serius. Bagi Vivien, sampah dan limbah tidak hanya mempengaruhi kualitas kesehatan dan lingkungan pada tingkat lokal, namun juga pada tingkat global.

“Terutama sampah plastik yang telah menyebar secara global melalui laut dan mencemari kehidupan laut,” jelas Vivien pada acara High Level Seminar on Sustainable Cities (HLS-SC) ke 10 yang dilangsungkan di Bali.

Oleh karena itu, Indonesia telah berkomitmen untuk menangani sampah dan limbah. Hal ini tercermin pada dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini mengamanatkan pemerintah sampai pemerintah daerah harus mampu mengelola 100% (pengurangan sampah 30% dan penanganannya 70%) dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada tahun 2025. Pada dasarnya, peraturan ini memberikan pedoman untuk mengelola timbulan sampah.

Menyoal sampah di laut, Vivien menegaskan bahwa masalah puing-puing plastik laut telah menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Peraturan tersebut bertujuan mengurangi 70% kebocoran sampah ke laut pada tahun 2025.

Lebih dari 50% kotamadya dan ibu kota kabupaten di Indonesia terletak di pantai. Sebagian besar timbunan sampah berasal dari daerah perkotaan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang tepat harus diterapkan di kota-kota tersebut untuk mengurangi dan mencegah timbulnya sampah, terutama sampah plastik ke laut.

Berdasarkan peraturan di atas, Indonesia mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan strategi untuk mengelola sampah, termasuk sampah plastik secara komprehensif. Di antaranya adalah melaksanakan Perluasan Tanggung Jawab Produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) untuk mengelola dan mengurangi penggunaan kemasan plastik dan kantong plastik.

Kebijakan atau strategi berikutnya adalah menerapkan pendekatan ekonomi sirkular dengan meningkatkan pengembangan bank sampah di Indonesia, mendorong industri daur ulang, dan mengembangkan peraturan pendukung. Selain itu, mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan peraturan daerah tentang pengurangan bahkan pelarangan penggunaan kantong plastik dan kemasan plastik.

Selanjutnya, adalah meningkatkan kolaborasi dan kerja sama di antara para pemangku kepentingan di kota dan kabupaten, terutama yang terletak di tepi laut untuk membersihkan area pantai secara teratur. Kemudian, terakhir adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk mengelola dan mengurangi penggunaan kantong plastik dan kemasan plastik melalui kampanye dan pendidikan lingkungan.

Vivien mencontohkan keberhasilan Kota Surabaya di Jawa Timur dalam hal pengelolaan sampah dan pembangunan kota. Kota Surabaya juga baru-baru ini dianugerahi Guangzhou International Award 2018 sebagai Kota Populer. Penghargaan Adipura Kencana 2018 juga diberikan pemerintah untuk kota paling ramah lingkungan di Indonesia ini.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related

award
SPSAwArDS