Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan untuk memberikan insentif bagi industri properti nasional dalam waktu dekat. Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Juni 2024.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menuturkan kebijakan tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas) bersama dengan jajarannya. Dia menyebut tujuan dari insentif tersebut agar backlog atau jumlah kekurangan rumah bisa diatasi.
BACA JUGA: Suku Bunga KPR Naik, Minat Pembeli Properti Tetap Bertambah
“Diharapkan backlog sektor properti bisa tersalurkan dan setelah bulan Juni sampai dengan Desember 2024 PPN akan ditanggung pemerintah sebesar 50%,” kata Airlangga dalam acara BNI Investor Daily Summit (IDS) 2023 di Hutan Kota by Plataran, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, insentif tersebut diberikan untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Dengan begitu, diharapkan masyarakat menengah ke bawah bisa memiliki rumah idaman.
BACA JUGA: Outlook Properti 2023: Sektor Properti akan Semakin Kuat
Tidak hanya itu, bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) pemerintah bakal memberikan insentif tambahan di sektor properti. Biaya administrasi pembelian rumah yang biasanya sebesar Rp 13,3 juta akan ditanggung pemerintah sebesar Rp 4 juta.
“Ini merupakan oleh-oleh buat kita semua setelah kami bertemu Presiden Jokowi,” ujarnya.
Sebagai informasi, sektor properti dan konstruksi memberikan kontribusi ke produk domestik bruto (PDB) mencapai 14% hingga 16%. Adapun jumlah tenaga kerja pada sektor itu mencapai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan pendapatan asli daerah (PAD) senilai 31,9%.
Kendati demikian, hingga saat ini masih ada 12,7 juta masyarakat rumah tangga yang belum bisa mendapatkan rumah layak huni. Permasalahan tersebut merupakan masalah yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Ditengarai penyebabnya adalah harga rumah yang terus melambung tak diikuti dengan peningkatan pendapatan yang seimbang untuk membayarkan cicilan. Melonjaknya harga rumah akan terus terjadi dalam beberapa waktu ke depan.
Pasalnya, ekonomi masih terus menunjukkan ketidakpastian. Usai dihantam pandemi COVID-19, ekonomi kembali dihantam berbagai krisis seperti naiknya suku bunga acuan, inflasi, dan krisis energi akibat perang Rusia dan Ukraina.
Editor: Ranto Rajagukguk