Setiap penumpang kereta api (KA)membayar tiket perjalanan dengan tarif yang sesuai dengan jarak relasi antara titik keberangkatan dan titik tujuan. Akan tetapi, hingga saat ini KAI masih mendapati penumpang yang dengan sengaja melakukan tindakan kelebihan relasi demi tarif tiket yang lebih murah.
Feni Novida Saragih, Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta mengatakan sepanjang Tahun 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat ada 58 temuan penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi atau di destinasi yang lebih jauh dari destinasi yang tertera dalam tiket. Oleh karena itu, mulai 3 Agustus 2023 KAI memberlakukan sanksi tegas kepada penumpang kelebihan relasi.
“Kami mulai menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut,” kata Feni Novida Saragih dalam keterangan pers kepada Marketeers, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi KA. Ia menjelaskan kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan antarpenumpang KAI.
BACA JUGA: Lewat Komunitas, KAI Perkuat Citra Merek
Menurut data yang dilaporkan oleh Customer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan) KAI, untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.
“Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam KA bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik KA sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika diperlukan, kondektur juga akan melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang telah sesuai manifest.
BACA JUGA: Utamakan Keselamatan, Petugas Kereta Cepat Jalani Pelatihan Teknis
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Selanjutnya, akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Besaran dendanya sendiri adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas KA, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas KAI untuk melakukan pembayaran denda di stasiun.
“Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk