Kantong Plastik Kini Masuk Struk Belanja

marketeers article
Person at the market buying fruit and vegetables. Buyer and seller on sunny background

Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) kembali diberlakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2019 di semua ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Mendukung salah satu visi pemerintah agar Indonesia dapat mengurangi 30% sampah dan menangani 70% sampah (termasuk plastik) pada tahun 2025, Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menegaskan konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai akan dikenakan biaya minimum Rp 200 per lembar.

“Konsumen akan disarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga tersedia di tiap gerai ritel modern,” ungkap Roy dalam keterangan resmi.

Sosialisasi KPTG kepada konsumen akan disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, media sosial, dan himbauan dari kasir.

“Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut akan memberikan kontribusi kepada negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Roy.

Editor: Sigit Kurniawan

Related