Platform fintech peer to peer lending Ethis telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Turunnya surat surat keterangan direktorat fintek OJK pada 17 September 2021 dengan nomor PKEP-104/D.05/2021 ini menjadi simbol masuknya Ethis di pasar fintech syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintek lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. “Masyarakat agar lebih selektif dalam memilih fintek. Pilihlah fintek yang sudah terdaftar atau yang sudah mengntongi izin dari OJK,” ungkap Wimboh Santoso.
CEO & Co-Founder Ethis Ronald Yusuf Wijaya mengatakan misi perusahaan untuk membantu pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia. Ronald yakin Indonesia memiliki potensi yang besar karena mayoritas 87% penduduknya adalah muslim.
“Ditetapkannya status berizin, merupakan bagian dari komitmen Ethis untuk terus mengembangkan dan mendorong keuangan digital berbasis syariah di Indonesia. Tentu, kami akan terus mengembangkan sistem dan SDM untuk menunjang visi dan misi kami ini,” tambahnya.
Selain itu, perusahaan juga akan apat memperluas kerja sama strategis dengan lembaga pemerintah, lembaga keuangan, serta pendana institusi baik di Indonesia maupun global.
Dengan meningkatnya status ke Berizin operasional ini, Ethis Indonesia mengemban amanah besar yang diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan lebih kepada para pengguna baik sebagai Pemberi dana (lender) maupun sebagai penerima dana (borrower).
Ethis Indonesia menurut Ronald merupakan bagian dari Ethis Global Group yang telah memiliki Perizinan Fintech di Malaysia sebagai Platform Equity Crowdfunding, Dubai sebagai Platform property Crowdfunding.
Perusahaan juga sedang melakukan ekspansi ke beberapa jurisdiksi lainnya seperti Oman, Qatar, dan Turkey. Sejak didirikan pada tahun 2014, Ethis Group telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 300 miliar dengan total pengguna 31.000 lebih dari 84 negara hingga dengan saat ini.