Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah (KKP) domestik. KKP domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah yang diproses secara domestik.
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan peluncuran Kartu Kredit Pemerintah domestik sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI), khususnya aspek sistem pembayaran Indonesia. Dia menyatakan KKP domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022.
“Penerbitan KKP domestik pada tahap awal dilakukan oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap,” kata Perry dalam peluncuran KKP domestik dan QRIS anternegara di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Perry melanjutkan Kartu Kredit Pemerintah domestik dikembangkan menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri. Selain dapat digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara terinterkoneksi antarpenyelenggara, KKP domestik juga dapat memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“KKP Domestik juga meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai serta mengurangi idle cash. Ke depan, sistem ini akan mengoptimalkan penggunaan uang persediaan oleh satuan kerja untuk kebutuhan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta BI dan Himbara untuk mengawal platform itu sehingga kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah pusat dan daerah bisa masuk ke ekosistem KKP domestik. Dia memastikan platform itu akan memberi kemudahan dalam akses pembayaran.
“Mungkin dulu pembayaran, mundur-mundur dengan kartu kredit ini mestinya transaksi langsung bayarnya sudah masuk ke rekening kita,” ujarnya.
Tak ketinggalan, dia menginstruksikan belanja pemerintah lewat KKP domestik tetap memperhatikan penggunaan produk dalam negeri. Jangan sampai, pendapatan negara yang berhasil dikumpulkan justru mayoritasnya digunakan untuk pembelian produk-produk impor.
“Jangan sampai, dan saya sudah pesan betul, sangat lucu sekali, sangat bodoh sekali kalau uangnya yang dikumpulkan oleh pemerintah baik dari pajak, dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) masuk menjadi APBN, masuk menjadi APBD kemudian belanjanya produk-produk impor,” tuturnya.