Kemendag: Barang Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan Salahi Aturan

marketeers article

Konsumen mesti diberdayakan karena selama ini konsumen sering tidak sering diberdayakan. Itu setidaknya garis merah yang ingin disampaikan dalam talkshow Hari Konsumen Nasional di Jakarta Marketing Week 2015 di Main Hall Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (9/5/2015). 

Sebab itu, muncullah ide untuk mencetuskan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April. Hal ini juga didasari bahwa selama ini konsumen dianggap belum sejajar dengan pelaku usaha alias pedagang. “Di era 3.0 ini harusnya konsumen itu tidak sekadar dilayani bak raja, tetapi harus sejajar, harus dianggap sebagai teman. Itulah arti konsumen di era 3.0,” ujar CEO & Founder MarkPlus, Inc. Hermawan Kartajaya.

Untuk itu konsumen harus tahu sejauh mana hak dan kewajibannya ketika membeli barang. Usaha ini sudah diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen. Alasannya, konsumen juga punya pilihan apalagi jika membeli barang tidak sesuai ketentuan lewat UU Perlindungan sejak tahun 1999.

“Banyak yang tidak diketahui oleh konsumen. Sebagai contoh barang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan itu salahi aturan. Lalu jika ada pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas berbagai barang kehilangan, itu salahi aturan. Jadi kalau memang tidak sesuai dan ada sesuati tidak diinginkan, harus berani komplain,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ganef Judawati.

Langkap pertama komplain itu tentu saja ke pelaku usaha atau pedagang. Tapi, kalau sudah tidak bisa dan pelaku usaha tidak mau bertanggungjawab, pemerintah punya badan penyeleseaian sengketa konsumen. Ini didasari bahwa konsumen dirugikan harus diberi kompensasi sesuai peraturan. “Dan, konsumen juga harus cerdas dan mandiri. Dia akan komplain kalau dirugikan, akan menolak produk jika barang tidak sesuai, tidak aman, serta merugikan,” tambah Ganef.

Agar punya payung hukum jika dirugikan, komplain juga harus didasari oleh prinsip yang baik, jangan asal komplain. “Apalagi di era netizen. Kalau ada konsumen komplain tapi ngawur di media sosial, dia akan dihabisi juga oleh konsumen-konsumen yang lain,” tutup Hermawan.

Related

award
SPSAwArDS