Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 mengenai penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Berlaku sejak 16 Mei 2017, peraturan ini mengatur sembilan harga komoditas bahan pokok guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga di pasar selama Ramadhan hingga Lebaran 2017.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, dengan berlakunya Permendag ini, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam melakukan transaksi untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai akan mengacu pada ketentuan ini.
Sementara Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain akan mengacu pada Permendag ini dalam melakukan transaksi pada enam komoditas lain, yaitu gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Mereka juga dapat bekerja sama dengan berbagai BUMN, BUMD, koperasi, dan swasta.
Mengantisipasi harga di tingkat petani berada di bawah harga acuan pembelian atau harga di tingkat konsumen berada di atas harga acuan, Kemendag juga telah menentukan kebijakan mengenai hal ini.
“Mendag dapat menugaskan BUMN untuk membeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” ungkapnya.
Peraturan ini berlaku sejak 16 Mei 2017 hingga empat bulan ke depan. Namun, harga acuan ini akan tetap berlaku meski masa berlakunya telah habis jika belum ada peraturan baru yang ditetapkan.