Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojol, Ini Rinciannya

marketeers article
Tarif Ojol Naik (Foto: Dok Gojek)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi melakukan penyesuaian tarif untuk ojek online atau ojol terhitung sejak 7 September 2022. Hal ini dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hendro Sugianto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub mengungkapkan, pihak aplikasi diberikan waktu untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian selama tiga hari ke depan. Setelah itu, tarif ojol yang baru akan mulai diberlakukan.

“Penyesuaian tarif angkutan ojol dan angkutan kelas ekonomi berkaitan dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM. Pedoman penghitungan biaya jasa ojek online itu telah ditetapkan sejak tahun 2019 melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 348 Tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi KP No Tahun 2020,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dalam regulasi tersebut, penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona yakni Zona I Sumatra, Jawa, dan Bali. Lalu, Zona II terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Terakhir, ada Zona III yaitu Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Hendro menyebut, pada Zona I tarif batas bawah yang lama sebesar Rp 1.850 per kilometer (km), naik menjadi Rp 2.000 per km. Sedangkan tarif batas atas dari Rp 2.300 per km naik menjadi Rp 2.500 per km. Untuk minimal order tarif lama Rp 9.250 hingga Rp 11.500 menjadi Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Kemudian pada Zona II tarif batas bawah yang lama sebesar Rp 2.500 per km, kemudian naik menjadi Rp 2.550 per km. Sedangkan tarif batas atas dari Rp 2.700 per km naik menjadi Rp 2.800 per km. Untuk minimal order tarif lama Rp 13.000 hingga Rp 13.500 menjadi Rp 10.200 hingga Rp 11.200.

Terakhir di Zona III tarif batas bawah yang lama sebesar Rp 2.100 per km, kemudian naik menjadi Rp 2.300 per km. Sedangkan tarif batas atas dari Rp 2.600 per km naik menjadi Rp 2.750 per km. Untuk minimal order tarif lama Rp 10.500 hingga Rp 13.000 menjadi Rp 9.200 hingga Rp 11.000.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related