Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengumumkan larangan penayangan iklan rokok di internet pada Jumat (14/06/2019). Pelarangan ini mengikuti permintaan Kementerian Kesehatan mengenai hal yang sama.
Menteri Kesehatan Nila Farida Moeloek mengirim surat untuk Menteri Kominfo Rudiantara pada Selasa (11/06/2019). Surat tersebut berisi permintaan pelarangan penayangan iklan rokok di internet, lengkap dengan pertimbangan dari berbagai hasil penelitian. Di antaranya adalah penelitian mengenai perokok di bawah umur yang terpengaruh oleh iklan rokok daring.
“Setelah menerima surat, Menteri Rudiantara segera melakukan observasi terhadap konten iklan rokok di internet,” kata Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pernyataan resminya.
Menurut Ferdinandus, tim dari kemkominfo telah menemukan 114 link di Facebook, Instagram, dan YouTube yang melanggar aturan kesehatan tahun 2009 mengenai promosi rokok. Kasus terbanyak adalah memperlihatkan rokok secara nyata sebagai konten iklan.
“Saat ini, kami masih dalam proses penurunan akun dan konten dari platform-platform tersebut,” tutup Ferdinandus.
Editor: Sigit Kurniawan