Kemenperin Permudah Industri Kecil dalam Sertifikasi TKDN

marketeers article
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (FOTO: Dok Kemenperin)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemudahan dalam proses sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri kecil. Sertifikasi itu dipastikan tanpa biaya, penilaian mandiri atau self assessment dan selesai dalam waktu lima hari.

“Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yaitu bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi,” kata Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA: Kemenperin Optimistis RI Bisa Produksi 2 Juta Motor Listrik pada 2025

Kemenperin konsisten mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD). Untuk makin mengoptimalkan potensi belanja Produk Dalam Negeri (PDN), Kemenperin melakukan terobosan, salah satunya dengan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK) yaitu pertama permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK.

Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK. Kemenperin memberikan kesempatan kepada industri kecil untuk melakukan penilaian mandiri penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.

BACA JUGA: Menperin Ungkap Ekspor Kulkas RI Tembus US$ 374,4 Juta

Cukup dengan dua langkah tersebut industri kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. 

“Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” ujarnya.

Terobosan itu, lanjutnya, untuk mempermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40% anggarannya untuk belanja produk industri kecil. Makin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. 

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Agus Gumiwang meminta dukungan dari para kepala daerah melakukan sosialisasi mengenai langkah ini, sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan industri kecil. Selain penyederhanaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK yang sudah masuk tahap finalisasi, terobosan lain yang juga diambil Kemenperin adalah memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) guna mempermudah pengurusan sertifikat TKDN.

Kemudian, Kemenperin juga melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri untuk memberikan informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Cara ini dinilai dapat memberikan prioritas bagi industri dalam negeri untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa.

Terobosan-terobosan untuk mempermudah sertifikasi TKDN dan belanja PDN diharapkan mampu mendukung optimalisasi belanja pemerintah. Tentunya seluruh upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.

Sebelumnya dalam sebuah kajian, menyebutkan bahwa penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang pemerintah dianggap dapat mendukung kinerja industri dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Kewajiban penggunaan produk yang memiliki kandungan dalam negeri pada pengadaan barang pemerintah, membuat permintaan barang produksi semakin meningkat. Akibatnya, kinerja industri justru mengalami perbaikan dalam kondisi pasar yang lagi lesu,” kata Peneliti Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi, Ahmad Heri Firdaus.

Related

award
SPSAwArDS