Kemenperin Ungkap 60% Konsumen Kosmetik Suka Produk Alami
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan berdasarkan data Statista sebanyak 60% konsumen konsmetik dunia, termasuk Indonesia menyukai produk dengan bahan baku alami. Hal ini menjadi peluang bagi industri nasional lantaran memiliki ketersediaan bahan baku yang melimpah.
Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin menuturkan sektor kosmetik Indonesia tidak hanya mengalami pertumbuhan dari segi angka, tetapi juga makin diperhitungkan dalam hal keberlanjutan dan inovasi. Industri ini berperan dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), terutama melalui penggunaan bahan alami yang ramah lingkungan.
BACA JUGA: Ada Pengawet Kosmetik dalam Roti, Apakah Bahaya jika Dikonsumsi?
“Hal ini menjadi kekuatan bagi industri kosmetik nasional, mengingat Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas dengan lebih dari 30.000 jenis tanaman berkhasiat dan sumber alami lainnya,” kata Reni melalui keterangan resmi, Jumat (21/2/2025).
Untuk terus mendukung potensi tersebut, Kemenperin memperkuat ekosistem industri kosmetik agar lebih berdaya saing dan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan akses bahan baku, teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia.
BACA JUGA: ICI 2024: Ciptakan Iklim Industri Kosmetik yang Kondusif
Selain itu, Kemenperin terus mendukung riset dan pengembangan bahan baku alami di House of Wellness, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan di Jakarta.
“Kami juga aktif memfasilitasi akses pasar internasional bagi pelaku industri kosmetik melalui partisipasi dalam berbagai pameran global seperti Turkey Halal Expo, Almaty Kazakhstan Halal Expo, Kazan Halal Forum, dan Indonesia Halal Expo,” katanya.
Selanjutnya, Kemenperin rutin setiap tahunnya menyelenggarakan Indonesia Halal Industry Award (IHYA) sebagai bentuk apresiasi kepada para pelaku usaha industri yang telah menerapkan sistem jaminan produk halal dengan berbagai inovasi dan pengembangan yang dilakukan.
Pemerintah juga memperkuat industri kosmetik halal, sejalan dengan kebijakan wajib sertifikasi halal pada tahun 2026 sesuai dengan UU No. 33/2014 dan PP No. 39/2021. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor kosmetik halal Indonesia ke negara-negara dengan permintaan tinggi, seperti Malaysia, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
“Kami pun berharap melalui langkah-langkah ini, produk kosmetik halal Indonesia semakin dikenal di pasar global, dan menjadikan Indonesia sebagai pusat kosmetik halal dunia,” tutur Reni.
Editor: Ranto Rajagukguk