Kementerian ESDM Beberkan Alasan Kenaikan Harga Gas Industri

marketeers article
Ilustrasi. (Sumber: Dok Pertamina)

Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri mengalami kenaikan menyusul adanya kebijakan baru dari pemerintah. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Sejak berlaku pada 19 Mei 2022, harga gas di pintu pabrik (plant gate) sejumlah industri mengalami kenaikan dibandingkan banderol sebelumnya. Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan kenaikan harga gas industri yang memperoleh insentif maksimal US$ 6 per mmbtu.

Dia menuturkan kenaikan harga gas untuk golongan industri yang mendapat insentif HGBT disebabkan oleh faktor sisi hulu yang mengalami peningkatan biaya operasi.

“Masing-masing lapangan (migas) itu kan kondisinya lapangan yang makin tua itu biayanya lebih besar kan,” kata Tutuka, dikutip, Kamis (15/6/2023).

Tutuka mengungkapkan dengan kenaikan biaya operasi itu, pemerintah akan merugi jika terus-menerus memangkas bagi hasil pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Kalau biaya besar otomatis kita juga enggak bisa potong juga lebih banyak. Kasarnya misal US$ 6 itu US$ 4 untuk hulu. Sekarang hulu naik biayanya, misal jadi US$ 5,” ujarnya.

Menurut Tutuka pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan kenaikan harga gas untuk sektor industri. Pemerintah mempertimbangkan keuntungan produsen gas bumi atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan kemampuan industri.

“Itu kita belum sisir satu per satu, hati-hati betul supaya bagaimana biaya dikurangi tidak mengurangi penerimaan KKKS sehingga harga masih paling minim dijangkau,” ucapnya.

Selain penyesuaian harga, ada aturan tambahan terkait penyaluran volume gas bumi yang mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan bagian negara. Di regulasi sebelumnya hal semacam itu tidak ada.

Selanjutnya, dalam regulasi terbaru juga ada klausul Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya melakukan evaluasi mengenai ketidakcukupan penerimaan bagian negara dalam implementasi HGBT.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related