Kementerian Perhubungan Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

marketeers article
Ilustrasi ojek online (Sumber gambar: 123rf)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali menunda kenaikan tarif ojek online yang rencananya akan diterapkan pada 29 Agustus 2022. Hal ini dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan situasi ekonomi yang berkembang saat ini.

“Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, melalui keterangannya Minggu (28/08/2022).

Adapun rencana kenaikan tarif ojek online telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Hingga sekarang, Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. “Kami juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojek online ini,” ujarnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojek online menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Apalagi, wacana tersebut bergulir di tengah kondisi ekonomi yang masih tidak menentu.

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai saat ini, laju inflasi nasional dalam tren yang meningkat. Dengan adanya kebijakan itu, potensi kenaikan inflasi kemungkinan bisa bertambah lebih tinggi.

“Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65%, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau,” kata Nailul.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga subsidi pangan. Hal itu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap terjaga.

Kendati demikian, selain akan mendorong inflasi, kenaikan tarif ojek online juga akan mendorong masyarakat pengguna pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi. “Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah,” ujar Nailul.

Nailul menyampaikan transportasi online, termasuk ojol adalah multisided-market. Di sini, ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Dengan demikian, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.

“Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti, mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini,” ucap Nailul.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related