Pada momen Hari Raya, setiap karyawan pasti akan menunggu pencairan dana Tunjangan Hari Raya atau THR yang besaran dan ketentuannya telah ditetapkan oleh pemerintah. THR Lebaran biasanya akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan di momen Lebaran, seperti membeli pakaian baru, menyajikan makanan khas Lebaran, membagikan hampers dan THR kepada keluarga, sanak saudara, sahabat, dan rekan kerja.
Dalam pemberian THR, perusahaan harus mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lalu, bagaimana cara hitung THR yang diberikan setahun sekali ini? Simak artikel dari Marketeers berikut ini:
Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan oleh perusahaan pada saat menjelang hari raya keagamaan seperti yang sebentar lagi akan datang, yaitu Idulfitri. Hal ini juga berlaku pada hari raya agama Kristen, yaitu Natal, Nyepi, Imlek, juga Waisak.
THR ini termasuk jenis pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh perusahaan. Pemberian THR ini ditujukan kepada karyawan tetap maupun kontrak.
Baca juga: Sambut Lebaran dengan Bijak Kelola THR
Peraturan Pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya
Pemberian THR adalah hak bagi setiap karyawan dan telah dijamin oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, pada 23 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kapan THR 2023 Cair?
Dalam Surat Edaran Menaker tahun 2023 disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagaman. Namun, pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat memberikannya lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diberikan oleh pemerintah sejak 4 April 2023. Bagi karyawan swasta akan mengikuti aturan perusahaan yang berlandaskan pada Surat Edaran tersebut. Sebab itu, seharusnya THR sudah dapat diterima oleh para karyawan dan buruh pada 15 April 2023.
Baca juga: Tips Alokasi THR Lebaran 2023 ala Prita Ghozie
Bagaimana cara menghitung THR
Jumlah THR yang diberikan perusahaan akan berbeda bagi tiap karyawan tergantung masa kerja. Ketentuan cara hitung THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikali 1 bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya dihitung dari satuan hasil, maka 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Sandwich Generation Hindari Ini! Simak 6 Tips Kelola THR Lebaran
Berikut rumus perhitungan THR:
Masa kerja (bulan)/12 x (1 bulan upah pokok + tunjangan)
Berikut beberapa contoh cara hitung THR:
Pekerja tetap
Anton adalah karyawan tetap yang telah bekerja di PT X selama 3 tahun. Ia mendapatkan upah pokok sebesar Rp 4.500.000, tunjangan anak Rp 500.000, dan tunjangan perumahan Rp 300.000. Maka, berapa besaran dana THR yang didapatkan Anton?
1 x (Upah pokok + tunjangan anak + tunjangan perumahan)
= 1 x (Rp4.500.000 + Rp500.000 + Rp 300.000) = Rp 5.800.000
Jadi, THR yang didapatkan Anton sebesar Rp 5.800.000.
Pekerja kontrak yang bekerja kurang dari 12 bulan
Diana adalah karyawan kontrak yang telah bekerja di PT Y selama 8 bulan. Ia mendapatkan upah pokok per bulan sebesar Rp 3.300.000. Maka, berapa dana THR yang didapatkan Diana?
Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah pokok
= 8/12 x (Rp3.300.000) = Rp 2.200.000
Jadi, THR yang didapatkan Diana adalah sebesar Rp 2.200.000.
Demikianlah penjelasan mengenai Tunjangan Hari Raya, peraturan pemerintah, cara hitung, beserta contohnya. Mulai sekarang, Anda bisa menghitung sendiri berapa besaran dana THR yang bisa Anda dapatkan di momen hari raya. Jangan lupa alokasikan dan gunakan dana THR dengan bijak sesuai dengan kebutuhan Anda, ya!
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz