Ketika Go-Jek Ditolak di Filipina

marketeers article
GO-JEK

“Tahun baru, kejutan baru.” Setidaknya kalimat ini yang bisa menggambarkan perjalanan bisnis Go-Jek di awal tahun ini. Belum lama mendapat kabar bahagia saat Go-Jek resmi membuka layanan terbatas di Singapura, kini Go-Jek harus menelan pil pahit usai ditolak masuk ke Filipina.

Kementerian Perhubungan Filipina menolak proposal Go-Jek lantaran persentase kepemilikan asing yang melampaui ketentuan aturan di Filipina.

Dilansir dari Reuters, Filipina hanya memberikan maksimum kepemilikan asing sebesar 40% untuk industri tertentu. Sementara, 99,9% saham Velox South-East Asia Holdings yang menanungi Go-Jek di Filipina dimiliki oleh Go-Jek. Velox tercatat sebagai perusahaan yang terdaftar di Singapura.

“Velox tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tersebut tidak diverifikasi sesuai dengan aturan kami,” jelas Ketua Regulator Martin Delgra kepada Reuters.

Go-Jek menanggapi melalui Reuters, “kami terus terlibat secara positif dengan Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) sebagai badan yang berada di bawah Kementerian Perhubungan Filipina dan lembaga pemerintah lain karena kami berupaya memberikan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat Filipina.”

Menyusul kendala ekspansi Go-Jek ke Filipina, tercatat hanya sembilan perusahaan ride sharing yang resmi beroperasi di sana. Sembilan perusahaan ini meliputi, Grab, GoLag, ePickMeUp, Ryd Global, Hirna, Owto, MiCab, SnappyCab, dan Hype.

Editor: Sigit Kurniawan

Related