Klaim adalah istilah yang bagi sebagian orang cenderung berkonotasi negatif. Misalnya saja, kebenaran dari pernyataan satu orang atau kelompok akan dianggap hal yang tidak mutlak karena berdasarkan klaim sepihak.
Di sisi lain, makna klaim bisa berubah saat berbicara mengenai kerugian ataupun tentang produk asuransi. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang bisa meminta klaim ganti rugi saat mobilnya ditabrak oleh seseorang.
Lantas apa itu klaim? Apa kaitannya dengan produk nonperbankan, yaitu asuransi? Simak ulasan Marketeers selengkapnya.
BACA JUGA: Memahami Advertising: Pengertian, Jenis, dan Perkembangannya
Apa yang Dimaksud Klaim?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), klaim merujuk pada dua hal. Pertama, tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu.
Kedua, pernyataan tentang suatu fakta atau kebenaran sesuatu. Merriam-Webster memiliki tiga definisi atas klaim. Pertama, untuk meminta, terutama sebagai hak. Kedua, untuk mengambil sebagai pemilik yang sah, dan terakhir untuk menegaskan dalam menghadapi kemungkinan kontradiksi.
Yaslis Ilyas dalam buku: ‘Manajemen Klaim dan Kecurangan Asuransi (Fraud)’ mendefinisikan klaim adalah suatu permintaan salah satu dari dua pihak yang mempunyai ikatan, agar haknya terpenuhi. Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi (Pamjaki) mengartikan klaim adalah suatu permintaan dari salah satu pihak di antara dua belah pihak yang mempunyai ikatan atau telah melakukan perjanjian agar haknya terpenuhi.
BACA JUGA: Apa itu Personal Branding, Arti, dan Contohnya?
Khoiril Anwar dalam buku: ‘Asuransi Syariah, Halal dan Maslahat’ menyatakan klaim adalah permintaan peserta, ahli warisnya, atau pihak yang terlibat perjanjian dengan perusahaan asuransi atas terjadinya musibah yang menyebabkan kerugian dan peserta berhak menerima tanggungan berdasarkan perjanjian.
Klaim Asuransi
Klaim asuransi adalah permintaan kompensasi atau pembayaran dari pemegang polis asuransi kepada perusahaan asuransi, setelah terjadi peristiwa yang di-cover oleh polis asuransi. Klaim dapat berupa pembayaran ganti rugi atas kerugian materiil, pembayaran biaya pengobatan akibat kecelakaan, atau pembayaran sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis.
Apa Fungsi Klaim Asuransi?
1. Mendapatkan ganti rugi untuk kerugian yang dialami oleh pemegang polis sebagai akibat dari peristiwa yang terjadi dan tercantum dalam polis asuransi.
2. Mendapatkan perlindungan finansial yang dijanjikan dalam polis asuransi.
3. Menerima kompensasi untuk biaya-biaya yang terkait dengan peristiwa yang menyebabkan kerugian.
4. Memperoleh bantuan dan dukungan dalam mengatasi masalah finansial akibat peristiwa yang terjadi.
5. Memberikan perlindungan bagi keluarga atau ahli waris pemegang polis, terutama dalam hal kematian.
Jenis-Jenis Klaim Asuransi
1. Klaim Asuransi Jiwa
Klaim asuransi jiwa adalah proses pengajuan permintaan pembayaran dari asuransi jiwa oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi setelah terjadi kematian atau peristiwa lain yang menyebabkan pemegang polis memenuhi syarat yang tertera pada kontrak asuransi. Tujuan klaim asuransi jiwa adalah untuk membantu penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan finansial setelah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh kematian atau peristiwa lain yang menyebabkan pemegang polis memenuhi syarat yang tertera pada kontrak asuransi.
2. Klaim Asuransi Kesehatan
Klaim asuransi kesehatan adalah tuntutan atau permintaan ganti rugi dari pemegang polis asuransi kesehatan kepada perusahaan asuransi untuk menggantikan biaya pengobatan atau perawatan medis yang diterima oleh pemegang polis karena suatu penyakit atau cedera. Proses pengajuan klaim ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam kontrak asuransi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Klaim Asuransi Kecelakaan
Klaim asuransi kendaraan adalah tuntutan atau permohonan ganti rugi dari pemegang polis asuransi kendaraan kepada perusahaan asuransi yang diajukan setelah terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan. Dalam hal ini, pemegang polis meminta kompensasi atas kerugian yang dialami sebagai akibat dari kecelakaan atau kerusakan kendaraan tersebut
Proses pengajuan klaim asuransi kendaraan harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.