Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat dua perusahaan pembakar hutan di Kalimantan, yakni PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) sebesar Rp 1,7 triliun. Adapun kedua perusahaan berlokasi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, secara terperinci PT RKA dituntut denda sebesar Rp 1 triliun atas kebakaran hutan seluas 2.560 hektare dan PT ABS senilai Rp 752,2 miliar atas kebakaran seluas 1.500 hektare.
“Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Sani melalui keterangan resmi KHLK, Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, pemerintah akan menggunakan semua instrumen hukum yang ada. Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, denda administratif, dan hukuman penjara pun disiapkan kepada perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan.
Sani mengklaim, sejauh ini telah banyak perusahaan yang mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah lantaran terbukti bersalah. Dia berharap dengan adanya penegakan hukum para pengusaha nakal akan jera melakukan aksinya merusak lingkungan.
Hal itu karena kebakaran hutan merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat. Termasuk merusak ekosistem dan merugikan negara. Hingga saat ini, setidaknya ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.
“Kami diperintahkan untuk menindak tegas tanpa kompromi dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan kebakaran hutan. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan lingkungan,” pungkasnya.
Editor: Sigit Kurniawan