Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan permohonan persetujuan izin lingkungan untuk perusahaan telah mengalami peningkatan yang sangat tajam sejak tahun 2021.
Pada 2021, jumlah permohonan izin lingkungan mencapai 356, dan melonjak 14 kali lipat pada 2022 menjadi 1.399. Peningkatan ini terus berlanjut hingga 2023, mencapai kenaikan 16 kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Permohonan meningkat menjadi 16 kali lipat atau 1607 permohonan,” kata Siti saat Rakernas Amdal di Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Siti menjelaskan lonjakan permohonan izin lingkungan tersebut memberikan beban tambahan terhadap waktu penyelesaian proses persetujuan.
Meskipun permohonan yang dapat disetujui oleh pemerintah tidak banyak, pemerintah saat ini sedang berupaya mempercepat investasi.
“Pada review yang dilakukan pada awal Desember 2022, hanya terdapat 403 permohonan yang dapat diselesaikan dari 1.399 permohonan,” ujar Siti.
Dalam menanggapi masalah ini, direktorat PDLUK membuka dua kanal sebagai upaya percepatan pemberian izin. Kedua kanal ini dirancang untuk menangani empat permohonan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan delapan permohonan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam sehari.
Namun, Siti menyatakan perlu ada percepatan lebih lanjut. Kementerian LHK mengambil kebijakan dengan menerbitkan tiga surat keputusan dan edaran.
Saat ini, proses penerbitan Amdal dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 hari.
“Saat ini, proses penerbitan AMDAL bisa kurang dari 30 hari. Yang pada intinya menetapkan penugasan proses persetujuan lingkungan terhadap penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan yang merupakan menteri kepada instansi lingkungan hidup daerah atau komisi penilai Amdal daerah yang mendapatkan penugasan dengan membentuk satgas,” ucap Siti.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha, demi investasi, yang sebelumnya melibatkan masyarakat dan prinsip pemberian informasi yang transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor: Ranto Rajagukguk