Kolaborasi Bank DBS dan Manulife Hadirkan Inovasi Perlindungan Penyakit Kritis
Bank DBS Indonesia bersama Manulife Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan penyakit kritis, MiEarly Critical Protection (MiECP). Melalui peluncuran ini, keduanya berharap dapat memberikan solusi perlindungan dengan manfaat melindungi nasabah dari 154 penyakit kritis.
Presiden Direktur PT DBS Indonesia Paulus Sutisna menuturkan bahwa kini tidak hanya ketidakpastian akibat pandemi COVID-19 yang harus diwaspadai tetapi juga risiko penyakit kritis. Sebab itu, DBS bersama Manulife meluncurkan produk terbaru ini.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik melalui inovasi produk agar nasabah dapat menikmati hidup di tengah beragam risiko yang ada. Hal inilah yang mendorong kolaborasi kami bersama Manulife untuk menghadirkan solusi dari penyakit kritis dengan masa perlindungan 20 tahun,” ujar Paulus.
Dalam lima tahun terakhir, angka klaim penyakit kritis di Manulife melonjak sebesar lebih dari 200% dari Rp 12,5 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp 25,5 miliar di tahun 2020. Sepanjang pandemi, permintaan untuk asuransi juga terlihat meningkat.
Manulife Asia Care Survey yang dirilis pada Februari 2021, mengungkapkan jika sekitar 72% responden dari Indonesia menyatakan ingin membeli polis baru dalam enam bulan ke depan. Sedikit lebih tinggi dari rata-rata kawasan Asia (71%), dengan perlindungan penyakit kritis sebagai salah satu jenis asuransi yang banyak diinginkan responden.
“Kami semakin memahami kebutuhan masyarakat terkait asuransi kesehatan khususnya perlindungan terhadap penyakit kritis dan biaya perawatan yang tidak murah. Karena itu, kami hadirkan MiEarly Critical Protection (MiECP) yang menyediakan perlindungan mulai dari tahap awal penyakit kritis hingga tahap akhir penyakit kritis maupun manfaat unit perawatan intensif,” pungkas Presiden Direktur dan CEO Manulife Indonesia Ryan Charland.
Memahami besarnya biaya pengobatan penyakit kritis, MiECP menyediakan fitur Power Reset yang memungkinkan nasabah mengatur ulang Uang Pertanggungan mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, Uang Pertanggungan akan diperbaharui menjadi 100% kembali secara otomatis apabila tidak terjadi klaim dalam waktu 12 bulan.
Dengan berbagai manfaat yang bisa diterima dari produk ini. Bank DBS dan Manulife berharap masyarakat bisa lebih fokus pada pemulihan dan mendapatkan ketenangan pikiran.