Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Raih Segmen Badan Usaha
Salah satu tujuan mulia dari negara ini adalah memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya. Lahirnya Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang merupakan implementasi dari Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah salah satu bentuk ikhtiar dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Meski begitu, upaya marketing tetap dibutuhkan agar semua masyarkat turut serta dalam kepemilikan program ini, khususnya di program JKN-KIS.
Dalam rangka membidik segmen Badan Usaha sebagai peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan melakukan kegiatan Sosialisasi Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia dalam Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Pembayaran Pajak.
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pun bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), untuk mengembangkan sistem terintegrasi antara pelayanan publik dengan sistem pendaftaran Badan Usaha,” jelas Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam siaran resminya.
Ani menjelaskan, calon peserta Badan Usaha BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pendaftaran Bersama (FPB). Di samping itu, Calon Peserta juga dapat mengakses portal BPJS, dengan integrasi sistem Online Single Submission (OSS). Mekanisme layanan satu pintu dan terintegrasi tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi Badan Usaha Baru, sehingga proses yang dilalui akan lebih praktis dan lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah terkait Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.
“Saya berharap pemangkasan prosedur registrasi Badan Usaha baru ini dapat memberikan kemudahan kepada Badan Usaha dalam mendapatkan perlindungan sosial bagi karyawan dan anggota keluarganya,” tutup Ani.