Kolaborasi Gojek & ADI Berantas Penjualan Daging Anjing lewat GoFood

marketeers article
Kolaborasi ADI Gojek memberantas penjualan daging anjing dalam layanan pesan antar GoFood (Sumber: Gojek)

Konsumsi dan perdagangan daging anjing di Indonesia perlu dihentikan mengingat daging anjing bukan bahan pangan yang legal. GoFood sebagai layanan pesan antar makanan dari Gojek menjalin kerja sama dengan Animal Defender Indonesia (ADI), salah satu organisasi nirlaba yang aktif mengadvokasi pemberantasan perdagangan daging anjing untuk konsumsi. 

Melalui kerja sama ini, Gojek dan ADI berupaya untuk memberantas penjualan daging anjing dalam layanan pesan antar GoFood. Penggunaan daging anjing sebagai bahan pangan tidak sesuai dengan definisi pangan berdasarkan UU Pangan No 18 Tahun 2022. 

Jika dilihat dari sisi medis, konsumsi daging anjing memiliki berbagai risiko yang berpengaruh pada kesehatan seperti infeksi akibat parasit, cacing, bakteri bahkan virus rabies. Namun, perdagangan daging anjing untuk konsumsi masih sering terjadi di Indonesia. 

Untuk itu, Gojek dan ADI akan memastikan layanan GoFood bebas dari penjualan makanan atau minuman berbahan dasar atau olahan daging anjing. 

“ADI terus proaktif melakukan advokasi melindungi dan menjaga kesejahteraan hewan nonternak seperti anjing dan dalam prosesnya, kami juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti kolaborasi kami dengan Gojek. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa platform GoFood selalu bebas dari penjualan daging anjing atau masakan yang mengandung daging anjing,” ujar Doni Herdaru Tona, Pendiri Animal Defenders Indonesia (ADI) dalam keterangan tertulisnya.

Pada tahap awal, Gojek dan ADI akan mengadakan kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada mitra usaha dan masyarakat untuk mempertegas kembali aturan pelarangan penjualan daging anjing, mengedukasi bahaya mengonsumsi daging anjing bagi manusia, serta menanamkan kesadaran mengapa hewan nonternak layak sejahtera. Selain sosialisasi, ADI juga akan melakukan pengawasan supaya tidak ada makanan dari bahan dasar atau olahan daging anjing di platform GoFood.

“Gojek telah melarang keras penjualan makanan atau minuman dari bahan dasar atau olahan yang tidak termasuk kategori pangan dan siap memberikan sanksi tegas berupa penghapusan menu hingga pemutusan kemitraan. Kebijakan tersebut telah disetujui oleh setiap mitra usaha ketika bergabung dengan GoFood dan sudah disosialisasikan secara berkala kepada para mitra usaha yang menggunakan platform kami,” ujar Rosel Lavina, VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek.

Selain upaya kolaborasi yang telah dijalin bersama ADI, Gojek juga telah melakukan beragam upaya proaktif guna mengidentifikasi dan memberantas penjualan menu daging anjing dalam platform GoFood. Upaya yang dilakukan mencakup memperketat Standard Operating Procedure (SOP), memperluas dan memperbarui kata kunci penyaringan pada sistem database GoFood secara berkala serta menyediakan tombol laporan di setiap menu di GoFood untuk memudahkan pelanggan melapor.

“Kami berharap, beragam upaya dan kolaborasi ini bisa membantu memberantas perdagangan daging anjing di Indonesia,” tutur Doni.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS