Kominfo dan TNI AL Tertibkan Frekuensi Radio Melalui TRANSFORMASI

marketeers article
Kominfo dan TNI AL Lakukan Operasi Penertiban Frekuensi Radio Maritim (Foto: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) sepakat melaksanakan kegiatan penertiban frekuensi radio maritim. Melalui Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak Tahun 2022, solusi permasalahan penggunaan spektrum frekuensi radio Indonesia akan diciptakan. 

Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo berharap kolaborasi ini akan memberikan dampak besar kepada masyarakat. Dengan demikian, penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat yang tersertifikasi akan lebih tertib.

“Sesuai dengan tema kita sebelumnya yakni “TRANSFORMASI”, tertib gunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat bersertifikasi,” kata Ismail dikutip dari laman Kominfo. 

Pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio cukup berat untuk dilakukan mengingat prosesnya yang panjang. Namun, pelaksanaan tugas akan lebih diutamakan untuk pembinaan sehingga tetap sejalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Petugas lapangan, yang berperan penting terhadap pelaksanaan tersebut diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik. Melalui alur peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan pihak terkait, petugas dapat memberikan kontribusi secara maksimal dalam operasi penertiban ini.

“Saya berpesan kepada petugas lapangan tetap mengedepankan kesabaran dalam melaksanakan operasi penertiban serta menghindari perbuatan yang arogan dan perilaku yang tidak terpuji dalam melaksanakan tugas, misalnya menghindari perilaku KKN dengan pihak terkait,” tutur Ismail.

Hampir setiap tahun, Indonesia mendapatkan pengaduan terkait banyaknya gangguan spektrum radio. Hal ini dapat membahayakan keselamatan manusia sekaligus merugikan dinas penerbangan. Gangguan yang ditemukan berasal dari penggunaan spektrum radio tidak berizin dan tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 

Dengan kehadiran kerja sama antara Kominfo dan TNI AL atas penertiban ini, maka pengembangan sumber daya manusia serta pertukaran data dan informasi akan lebih aman dilakukan. Operasi penertiban nantinya akan dilaksanakan di 34 wilayah provinsi dan didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

“Ditjen SDPPI umumnya melakukan pengawasan secara administratif berupa izin (ISR) dan teknis sedangkan TNI AL tentunya digunakan untuk keperluan militer atau untuk kegiatan intelijen dan lain-lain. Perbedaan inilah diharapkan menjadi titik temu untuk saling bertukar informasi mengenai pola pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio,” tutur  Ismail.

 Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS