Penggunaan dan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah merambah ke berbagai sektor dan isu strategis, termasuk lingkungan hidup.
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria menyatakan adopsi terhadap perkembangan AI berpeluang mendukung transformasi ekonomi dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Sebagai salah satu teknologi digital yang kerap dimanfaatkan untuk penanganan isu lingkungan, teknologi artificial intelligence memiliki potensi yang signifikan bagi transformasi ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Menurut Nezar, kehadiran teknologi digital berbasi AI sejatinya dapat membantu untuk menghadirkan lingkungan hidup berkelanjutan yang berdampak baik pada pengurangan emisi karbon dan berkaitan dengan sumber daya alam.
Berdasarkan data dari UN Environment Program Tahun 2023, penanganan lingkungan hidup dan berpotensi mengurangi emisi karbon dioksida sebesar 20% dan mengurangi pemanfaatan sumber daya alam bagi proses produksi sebesar 90%.
BACA JUGA: Smart Algorithms, Konsep Revolusioner dalam Dunia Teknologi Informasi
Nezar menunjukkan data kontribusi teknologi hijau berbasis AI bagi perekonomian global diprediksi mencapai US$ 5,2 triliun pada tahun 2030.
Selain itu, penerapan AI dapat mengurangi emisi gas rumah kaca global sebesar 4% setara dengan emisi tahunan yang dihasilkan oleh Australia, Kanada, dan Jepang.
“Beberapa contoh pemanfaatan AI antara lain utilisasi AI dalam kendaraan otonom elektrik yang ramah lingkungan, smart agriculture yang mendorong keberlanjutan pangan, serta inovasi berbasis AI yang memberikan informasi real time mengenai titik polusi udara, kemacetan lalu lintas, hingga titik-titik pembabatan hutan dan perburuan liar,” tuturnya.
BACA JUGA: Cara Kominfo Tingkatkan Literasi Digital Perempuan Indonesia
Menyikapi pesatnya penggunaan teknologi AI, Kementerian Kominfo cukup konsen dan adaptif dengan menyiapkan sejumlah regulasi guna melengkapi regulasi yang telah ada untuk mengatur jagat digital di Indonesia.
“Selain ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada Undang-Undang PDP (UU Perlindungan Data Pribadi) yang peraturan pemerintah-nya lagi kami bahas sekarang ini cukup penting. UU PDP sangat erat kaitannya nanti dengan perkembangan AI, karena AI ‘makanannya’ data,” ucap Wamenkominfo.
Editor: Ranto Rajagukguk