Kominfo Dorong Penerapan AI untuk Sektor Kesehatan

marketeers article
Kominfo Dorong Penerapan AI Untuk Sektor Kesehatan (FOTO:123RF)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia dan ekosistem hingga regulasi agar teknologi AI bisa diadopsi semua sektor, termasuk kesehatan.

Oleh karena itu, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mendorong pemanfaatan dan inovasi teknologi AI seiring dengan penambahan kebutuhan sistem dan layanan kesehatan nasional.

Menurut Wamen Nezar Patria, saat ini kehadiran jaringan telekomunikasi 5G memungkinkan latensi lebih rendah yang bisa mendukung penggunaan robotic untuk pembedahan jarak jauh. Belum lagi ada banyak ruang inovasi dan pemanfaatan AI di dunia medis.

“Sebagai contoh selama pandemi COVID-19 pemerintah mengembangkan Face Mask Detection yang dikombinasikan dengan AI di setiap pintu masuk fasilitas umum,” kata dia dalam keterangan, Senin (30/10/2023).

BACA JUGA: Industri Terus Tumbuh, Ini Karakter Konsumen Pasar Suplemen Kesehatan

Dalam bidang kedokteran, Wamenkominfo menjelaskan ada banyak pemanfaatan teknologi AI. Contohnya saja, peneliti dari University of Oxford yang menggunakan teknologi Virtual Native Enhancement (VNE) berbasis AI untuk meningkatkan gambar Magnetic Resonance Imaging (MRI) tanpa suntikan.

“Selain itu untuk deteksi berbagai penyakit, membantu tenaga kesehatan melakukan tindakan medis hingga mengolah data untuk membantu pemberian rekomendasi medis dengan tepat dan aksesibel,” ujarnya.

Wamen Nezar Patria mengisahkan pengalaman saat mengikuti Short Course di Stanford University mengenai Harnessing AI. Menurutnya banyak contoh penggunaan AI di dunia medis.

Mulai dari soal bedah dengan teknologi AI yang bisa meningkatkan transfer of knowledge untuk dokter spesialis muda dari senior, hingga penanganan kelainan kulit dan identifikasi kanker dengan tingkat akurasi mencapai 98,5%.

Menurut Wamenkominfo, saat ini pemerintah telah menyiapkan ekosistem agar adopsi teknologi AI di semua sektor bisa berlangsung optimal. 

“Kami mendorong pertumbuhan pemanfaatan dan inovasi AI oleh pelaku startup lokal, memastikan penyediaan infrastruktur TIK yang merata dan mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni,” ucapnya.

BACA JUGA: Kominfo Perkuat Kolaborasi Tangkal Konten Negatif Pemilu 2024

Lewat Gerakan Nasional 1000 Startup Digital dan Startup Studio, Kementerian Kominfo menggerakkan ekosistem startup digital Indonesia untuk saling terkoneksi dan berbagi pengetahuan dan pengalaman serta memfasilitasi yang telah mencapai product-market fit untuk pengembangan bisnis.

“Beberapa alumni dari program pengembangan startup Kementerian Kominfo menghasilkan inovasi berbasis AI di bidang kesehatan. Sebagai contoh Zicare dan Farmacare telah memanfaatkan AI sebagai solusi dalam bidang kesehatan,” tutur Wamen Nezar Patria.

Meskipun demikian, perkembangan dan pemanfaatan AI yang tidak lepas dari kebutuhan data menjadi ancaman terhadap perlindungan data pribadi setiap pasien. Wamenkominfo menunjukkan beberapa tantangan dalam penggunaan teknologi AI. 

Pertama, potensi pelanggaran perlindungan data pribadi pasien akibat ketidaksiapan infrastruktur dan tata kelola data kesehatan. Kedua, biaya yang relatif tinggi dalam adopsi AI.

Ketiga, potensi miskonsepsi penggunaan AI dengan anggapan AI lebih kredibel dan efisien untuk konsultasi medis tanpa penegakan diagnosis dari tenaga kesehatan. Keempat, keperluan regulasi untuk memitigasi risiko dalam penggunaan AI yang butuh pengelolaan data dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, Wamen Nezar Patria menegaskan pemerintah terus memastikan alignment kebijakan terkait AI. Salah satunya melalui penyusunan pedoman etika AI yang ditargetkan selesai akhir tahun ini dalam bentuk Surat Edaran Menteri.

“Selain Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial, regulasi eksisting Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juga mengatur bahwa pemanfaatan sistem elektronik harus aman, andal dan beroperasi sebagaimana mestinya. Pemerintah Indonesia juga baru saja mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi dan peraturan pemerintahnya sedang digodok, termasuk rekam medis ini adalah bagian dari data pribadi. Jadi pemakaiannya harus konsen dengan persetujuan,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS