Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengklaim bahwa laman informasi pendaftaran Penyedia Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) mengalami sejumlah serangan siber. Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan serangan yang diterima berjumlah hingga puluhan juta kali.
Semuel menambahkan Kominfo membatasi beberapa fungsi seperti pencarian pada laman pse.kominfo.go.id. Langkah itu dimaksud, agar publik masih tetap memiliki informasi terkait layanan yang sudah terdaftar.
“Itu salah satu upaya kami supaya masih ada informasi ke publik, tapi sedang kami perbaiki. Ini adalah layanan publik yang dapat digunakan untuk mendapatkan informasi,” kata Semuel dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, hingga saat ini serangan siber yang menyasar laman publik tersebut masih berjumlah puluhan juta. Jika angka tersebut sudah turun, Semuel mengatakan akan mengembalikan fungsi yang sebelumnya ada di laman tersebut seperti sedia kala.
“Ya, nanti kami perbaiki, dan kalau jumlah serangannya sudah menurun akan kami kembalikan lagi,” ujarnya.
Hingga 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.
Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat.
Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.