Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantau dan menepis penyebaran konten negatif di ruang digital menjelang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan upaya itu ditujukan untuk menjaga Pemilu 2024 yang damai.
Selan itu, Kementerian Kominfo melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholders termasuk aparat penegak hukum.
“Kita tidak bekerja sendiri tentunya tetapi juga melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder yang lain terutama bagaimana melibatkan komunitas – komunitas untuk aware untuk peduli dan konsen dengan penyebaran hoaks ini,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (20/10/2023).
Dengan pengalaman penyelenggaraan Pemilu dua kali pada tahun 2014 dan 2019, Kementerian Kominfo memiliki infrastruktur monitoring untuk menangani disinformasi, misinformasi dan juga malinformasi. Selain itu, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam melakukan filter terhadap konten negatif.
BACA JUGA: Temui Menteri Denmark dan Dubes Finlandia, Menkominfo Bahas Kerja Sama Senilai 475 Juta Euro
“Kita tidak ingin Pemilu 2024 menjadi momen yang negatif buat keutuhan masyarakat dan bangsa. Kita ingin diskusi bisa berkembang dengan dinamis. Meskipun ada perbedaan pendapat, itu biasa, tapi tidak sampai mengarah pada ujaran kebencian, penyebaran disinformasi dan misinformasi yang memberikan efek negatif buat masyarakat,” ujar Wamenkominfo.
Wamen Nezar Patria menegaskan Kementerian Kominfo tetap mendukung kebebasan berpendapat. Menurutnya. tidak ada satu kebijakan yang membatasi kebebasan berbicara dan Kementerian Kominfo ikut serta menjaga ruang kebebasan berbicara tersebut.
BACA JUGA: Lindungi Anak dari Konten Negatif, Urban Republic Hadirkan Audra HomeShield
“Kita sudah masuk ke dalam satu alam yang demokratis dan kebebasan berbicara adalah salah satu tiang untuk demokrasi. Tapi ruang kebebasan berbicara ini tentu saja diatur oleh sejumlah regulasi. Jangan sampai ruang kebebasan ini digunakan semena-mena untuk menyebarkan ujaran kebencian dan disinformasi yang menyesatkan masyarakat dan juga mempertajam polarisasi,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk