Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memutus akses terhadap situs-situs yang mengandung konten pornografi. Sebelumnya, kominfo kerap melakukan pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten judi online.
Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika menuturkan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.
BACA JUGA: Sosialisasi KTT ASEAN Indonesia 2023, Kominfo Incar Generasi muda
“Berdasarkan data, terdapat sekitar 1.211.573 konten yang ditemukan di berbagai situs web, kemudian sebanyak 737.146 konten tersebar di media sosial, dan 2.075 konten terdeteksi di platform berbagi file,” kata Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 September 2023.
Budi Arie juga menjelaskan secara khusus bahwa sejak dilantik sebagai Menkominfo, pihaknya telah berhasil menangani 60.791 konten pornografi.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 18.219 konten yang ditemukan di berbagai situs web, 42.521 konten tersebar di media sosial, dan 51 konten terdeteksi di platform berbagi file,” ujarnya.
BACA JUGA: Menkominfo: Kita Darurat Judi Online
Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan yang kuat untuk melakukan pemutusan akses langsung terhadap konten yang berkaitan dengan perjudian dan pornografi.
Kementerian Kominfo terus berupaya untuk menjaga lingkungan digital yang aman dan bersih bagi masyarakat, serta memastikan aturan dan regulasi terkait dengan konten negatif diikuti dan ditegakkan secara efektif.
Editor: Ranto Rajagukguk