Kominfo: Tata Kelola AI Bisa Gunakan UU ITE dan PP PSTE

marketeers article
Kominfo: Tata Kelola AI Bisa Gunakan UU ITE dan PP PSTE (FOTO: 123RF)

Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai teknologi terbaru memerlukan tata kelola yang cermat agar dapat dilakukan dengan aman dan produktif. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nezar Patria, mengungkapkan bahwa sejumlah negara telah merumuskan kebijakan tata kelola AI.

Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI, dampak dari pemanfaatan teknologi AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan yang sudah ada seperti Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Nezar Patria menjelaskan bahwa perangkat hukum yang ada saat ini dapat digunakan untuk menindak pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait AI.

Hal ini termasuk kasus-kasus seperti pencemaran nama baik yang memerlukan aduan, serta pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan kepada penegak hukum dengan menggunakan Undang-Undang ITE, tergantung pada jenis pelanggarannya, seperti konten pornografi yang diatur dalam pasal-pasal KUHP.

“Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur,” katanya dalam keterangan, Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA: IBM Ungkap Tren Penggunaan Teknologi AI pada 2024

Berbagai negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Cina, dan Brazil telah mengatur penggunaan AI melalui kebijakan yang bervariasi. Ini termasuk Executive Order yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak merugikan hak fundamental warga, serta EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric.

Nezar Patria juga menyoroti langkah-langkah negara seperti Brazil yang sedang merancang Undang–Undang AI dengan memasukkan nilai-nilai demokrasi, non-diskriminasi, dan pluralitas. Cina telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan generative AI dan kewajiban para pelaku AI.

Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial yang berfokus pada pengembangan dan implementasi AI. Kementerian Kominfo tengah menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

BACA JUGA: DCI Indonesia Bangun Pusat Data dengan Pemanfaatan AI

Nezar Patria berharap agar strategi nasional ini dapat menjadi Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur AI secara hukum untuk mendukung pengembangan ekosistem AI nasional.

Dia juga menantikan adopsi Surat Edaran sebagai panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi untuk disahkan oleh Menteri Kominfo akhir bulan ini.

“Saat ini SE tersebut sudah mencapai 98% dalam proses finalisasi, tinggal 2% lagi. Harapannya, panduan ini akan menjadi landasan bagi penyusunan regulasi yang lebih kokoh di masa mendatang,” tambahnya.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related

award
SPSAwArDS