Kementerian Koperasi dan UKM berupaya memperkuat produktivitas masyarakat melalui reformasi koperasi. Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring mengungkapkan, koperasi dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi tercapainya program pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Saat ini, Kemenkop UKM tengah melakukan reformasi koperasi berlandaskan tiga aspek utama, yaitu rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan koperasi. “Gerakan ini hendaknya disadari bersama dan didukung semua pihak meliputi pemerintah, dunia usaha, lingkungan akademisi, dan komponen masyarakat,” jelas Meliadi.
Pemerintah akan membangun koperasi melalui kebijakan dan program pemberdayaan koperasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, kewirausahaan, peningkatan akses pembiayaan, fasilitas pemasaran, manajemen, dan teknologi informasi.
Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Umum bidang organisasi daerah dan keanggotaan Dekopin Mohammad Sukri yang berpendapat bahwa tanpa melakukan perubahan dalam menyesuaikan perkembangan, koperasi akan tertinggal dibandingkan pelaku usaha lain. Pelaku koperasi harus melakukan perubahan seiring perkembangan teknologi informasi.
Sukri menambahkan, perubahan adalah hal yang mutlak dalam bisnis, termasuk koperasi. Terdapat tiga bentuk perubahan yang dapat dilakukan, yaitu menyusun sistem organisasi yang efisien, kaya fungsi, dan ditunjang manajemen yang professional.
Selain itu, koperasi harus mulai berbasis pada informasi teknologi dengan menerapkan sistem aplikasi, jaringan kerja, dan konsolidasi bisnis jaringan koperasi. Penyusunan SOP, standarisasi pengelolaan dan SDM, serta modernisasi harus dilakukan.
Namun, Sukri berpendapat semua perubahan harus kembali pada jatidiri koperasi sebagai perkumpulan orang atau badan usaha bersifat kekeluargaan yang tetap memiliki orientasi bisnis.