PT Krom Bank Indonesia Tbk yang sebelumnya bernama PT Bank Bisnis Internasional Tbk berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum (“POJK No. 12/2020”).
Krom Bank Indonesia menghimpun tambahan modal sebesar Rp 911,3 miliar dari hasil right issue. Dengan dana tersebut, perusahaan pun meningkatkan modal intinya menjadi lebih dari Rp 3 triliun sesuai dengan syarat POJK.
BACA JUGA: OJK: Manajemen Risiko Dukung Kinerja Industri Keuangan Lebih Baik
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan juga pemangku kepentingan lainnya dengan kepercayaan dan bantuan yang terus diberikan kepada Krom. Ini adalah momen dan langkah yang sangat signifikan bagi kami untuk mewujudkan layanan perbankan digital yang inovatif serta cepat, mudah, dan fleksibel untuk penuhi semua kebutuhan keuangan,” kata Laniwati Tjandra, Presiden Direktur Krom dalam pernyataan resminya.
Persyaratan modal inti hadir bukan tanpa alasan. Peraturan ini hadir untuk memberikan beragam manfaat bagi bank.
BACA JUGA: Kredivo Genjot Edukasi Keuangan Digital untuk Generasi Muda
Dengan peraturan ini, bank bisa mendapatkan penguatan permodalan dan mampu meningkatkan skala usahanya. Sebelumnya, PT FinAccel Teknologi Indonesia resmi menjadi pengendali utama saham Bank Bisnis Internasional dengan kepemilikan 75% pada April 2022.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 15 September 2022, Bank Bisnis Internasional kemudian berganti nama menjadi Krom Bank Indonesia. Terlepas dari pergantian nama ini, perusahaan masih membawa misi memberikan layanan keuangan yang cepat, terjangkau, dan mudah diakses.
Editor: Ranto Rajagukguk