Lakukan Koreksi, Badan POM Rebranding Pelayanan Publik

marketeers article

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengambil langkah baru dengan melakukan rebranding dalam layanan registrasi publik. Peta baru rebranding Badan POM dikatakan Kepala Badan POM Penny K. Lukito di Jakarta, Rabu (13/12/2017) meliputi berbagai aspek, mulai dari restrukturisasi, deregulasi, hingga aspek pelayanan di lapangan.

Persoalan keterlambatan proses yang terjadi di lapangan diakui Penny menjadi koreksi bagi Badan POM. Selama 1.5 tahun terakhir, Penny mengatakan pemerintah telah memberikan penguatan dari berbagai aspek kepada Badan POM.

“Pemerintah telah memberi pesan kepada Badan POM untuk mempercepat rangkaian proses yang terjadi di dalam Badan POM. Dari 23 jenis layanan publik dari seluruh perjalanan produk hingga sampai di tangan konsumen, pemerintah mendorong kami untuk berkomitmen penuh dalam menjamin produk terdistribusi dengan aman dan berumutu,” ungkap Penny di kantor MarkPlus Inc., Jakarta.

Penguatan di bidang pengawasan yang dilakukan Badan POM akan dimulai per 2018. Struktur organisasi baru hingga penguatan aspek penindakan dikatakan Penny akan mereka jalankan.

“Tahun 2018 Badan POM akan memulai restrukturisasi organisasi. Hal ini kami lakukan untuk memotong proses yang panjang dalam rangkaian ekosistem (perjalanan) di dalam Badan POM. Peningkatan pelayanan dan pengawasan secara tegas dari rangkaian proses yang terjadi di dalam dan di luar Badan POM akan dilakukan untuk memberi efek jera pada tiap pihak yang tidak taat aturan,” kata Penny.

Bagi Penny, perbaikan layanan adalah poin utama yang harus dilakukan Badan POM. Ada mindset baru dari Badan POM yang akan ditanamkan bagi semua karyawan mereka. Penny mengatakan, SDM Badan POM harus mengubah mindset mereka bahwa kekuatan yang dimiliki Badan POM harus dialirkan pada bentuk tanggung jawab terbaik bagi layanan publik, bukan abuse of power.

Hal ini didukung oleh Executive Chairman MarkPlus Inc., Hermawan Kartayaja, “rebranding yang dilakukan Badan POM harus dimulai dengan rebranding di sisi layanan dan QCD (Quality, Cost, Delivery).”

Hakikatnya, Hermawan melanjutkan, servis ditentukan oleh QCD dan value creation akan terbentuk jika kita memperbaiki QCD. ‘Zaman Now’, kualitas yang diberikan perusahaan atau lembaga harus tinggi, dengan cost yang rendah, namun delivery yang cepat. “Ini yang disebut dengan repositioning, rediferentiation, dan rebranding Badan POM. Diferensiasinya harus berkualitas, cepat, dengan cost yang rendah,” ungkap Hermawan.

Guna menjamin layanan yang sesuai koridor, Penny menghimbau semua pihak untuk memperkuat proses pengawasan. Pasalnya, ke depan Badan POM berencana untuk melepas proses registrasi dan notifikasi. “Ketika sistem kami sudah siap, proses registrasi dan pre-market bisa lebih dipercepat. Tidak perlu ada lagi registrasi kalau sistem kita sudah bisa memberikan hal tersebut sehingga perlahan dapat kami lepas,” jelas Penny.

Kini, Badan POM tengah mengembangkan sertifikasi Risk Management Program kepada para pelaku usaha. Hal ini dikatakan Penny dilakukan guna meningkatkan trust di antara Badan POM dan pelaku usaha. Dengan pendampingan dan peningkatan kapasitas sertifikasi ini, Penny berencana melakukan monitoring melalui sertifikasi ini. Tentunya, hal ini harus didukung dengan pengawasan yang kuat di lapangan.

Nanti, Badan POM akan memperkuat proses perizinan mereka hingga ke pelosok daerah. “Badan POM akan hadir sampai ke kabupaten-kabupaten guna memudahkan pelaku usaha di berbagai daerah untuk berinteraksi dengan kami,” kata Penny. Tidak hanya itu, Badan POM pun akan menyediakan edukasi dalam bidang pembinaan bagi pelaku usaha. “Jadi, tidak hanya pengawasan dan penindakan saja, kami juga akan memberikan pembinaan untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Penny.

Bagaimana pendapat Anda? Akankah rebranding pelayanan publik Badan POM ini efektif ke depan?

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related

award
SPSAwArDS