Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz. Penyelesaian refarming memungkinkan operator telekomunikasi jaringan bergerak seluler mengefisiensikan dan optimasi layanan sehingga membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang belum dapat menikmati 4G menjadi dapat menikmati layanan 4G.
Berdasarkan data dari Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, sampai awal tahun 2019 cakupan sinyal 4G di Indonesia sudah menjangkau 63.862 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia atau sekitar 76,74%.
Pemerintah terus berupaya menyediakan akses informasi secara universal bagi masyarakat di seluruh Nusantara dengan peningkatan dan perluasan konektivitas nasional melalui program peningkatan jangkauan layanan telekomunikasi. Guna menyediakan layanan mobile broadband (4G) yang berkualitas, ketersediaan spektrum frekuensi radio yang memadai menjadi keharusan.
Sebelum refarming, dari seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, masih terdapat penetapan pita feekuensi radio yang belum berdampingan (not contiguous), yaitu pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan Telkomsel.
Jika pita frekuensi yang dikelola operator telekomunikasi terpecah ke dalam beberapa blok terpisah dalam satu pita frekuensi, maka akan menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi dalam menyediakan layanan broadband seperti 3G/4G atau bahkan 5G.
Oleh karena itu, dengan refarming akan didapatkan penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler sehingga setiap operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya.