PT SHARP Electronics Indonesia kian memantapkan posisinya sebagai produsen lemari es nomor satu di Indonesia dengan menguasai pangsa pasar hingga 26,6% hingga Maret 2018. Kondisi ini menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi SHARP Indonesia karena mampu bertahan bahkan terus meningkatkan penjualannya meskipun pasar lemari es mengalami penurunan.
Keseriusan SHARP Indonesia dalam memenuhi kebutuhan konsumen tanah air, dibuktikan dengan jeli melihat karakteristik, hingga tanggap menganalisa keinginan konsumen. Beragam pilihan lemari dengan deretan lini produk yang memiliki model dan harga yang bervariasi bagi konsumen di berbagai kelas, menjadi kekuatan SHARP Indonesia dalam mempertahankan pangsa pasarnya.
Komitmen dalam mengedepankan konsumen inilah yang mendorong PT SHARP Electronics Indonesia untuk mendaftarkan sertifikasi halal guna menjamin mutu dan kualitas produk lemari esnya. Pada tahun 2018, SHARP Indonesia pun sukses mengantongi sertifikasi halal internasional (Cerol-SS23000) dengan status A yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya untuk kategori produk lemari es dan freezer yang diproduksi dalam negeri. Hal ini turut menguatkan posisi SHARP Indonesia sebagai produsen elektronik pertama yang memiliki sertifikat halal.
“Menyambut bulan suci Ramadan, SHARP mengumumkan jika lemari es-nya sudah memiliki sertifikasi halal, kami tergerak untuk bisa memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk kami. Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian kami kepada konsumen setia kami. Lemari es menjadi produk yang pertama SHARP yang memiliki sertifikasi halal, ini dikarenakan karena lemari es merupakan salah satu produk elektronik yang bersentuhan langsung dengan makanan & minuman yang dikonsumsi,” tutur Andri Adi Utomo, Domestic National Sales Senior General Manager PT SHARP Electronics Indonesia.
Sertifikat halal yang diperoleh SHARP Indonesia merupakan hasil pemeriksaan dokumen dan audit implementasi yang diselenggarakan oleh Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Sertifikat ini diperoleh pada 28 Maret 2018 usai menjalani serangkaian proses penilaian yang meliputi material, proses, hingga fasilitas produksi lemari es.
Dalam penilaian tersebut, MUI mengkaji melalui dua sisi yaitu secara sains melalui LPPOM-MUI dan secara agama oleh kumpulan ulama di Komisi Fatwa MUI. Pada proses ini, LPPOM-MUI mengecek fakta kandungan produk dan menelaah dari sains dan teknologinya serta menjadi saksi bagi proses produksi secara menyeluruh dan penerapan Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) di perusahaan. Hasil temuan tersebut kemudian dibawa kepada Komisi Fatwa MUI untuk menjelaskan status kehalalan produk tersebut.
Produk yang dinyatakan bersertifikasi halal berarti telah memenuhi dua syarat utama yaitu memenuhi kebijakan dan prosedur sertifikasi halal, serta memenuhi dan menerapkan sebelas kriteria Sertifikasi Jaminan Halal (SJH). Usai melewati keseluruhan proses, kategori produk yang dinyatakan halal, termasuk lemari es lokal dan freezer SHARP menerima sertifikat halal dari MUI.