Lewat IPSS 2024, APINDO Ajukan Rekomendasi Untuk UU PDP

marketeers article
IPSS 2024. (FOTO: APINDO)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Grab Indonesia dan OVO menggelar Indonesia Privacy and Security Summit (IPSS) 2024 dengan tema ‘Navigasi Pelindungan Data Pribadi: Implementasi UU PDP dan Keamanan Siber di Indonesia‘. Lewat IPSS 2024, APINDO menunjukkan komitmennya untuk menjadi jembatan antara aspirasi pelaku usaha dan kebutuhan pemerintah.

Ketua Bidang Digital APINDO Neneng Goenadi menambahkan bahwa keberhasilan UU PDP atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Ia berharap rekomendasi yang diajukan dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif untuk menciptakan ekosistem digital yang terpercaya.

BACA JUGA: Sasar Segmen Household, Grab Indonesia Luncurkan Fitur Akun Keluarga

“Implementasi UU PDP adalah langkah penting menuju ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia. Namun, keberhasilannya memerlukan kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan,” kata Nenengdalam siaran pers kepada Marketeers, Jumat (7/12/2024).

APINDO memanfaatkan momentum IPSS 2024 untuk meluncurkan dua rekomendasi kebijakan industri yang relevan dengan implementasi undang-undang tersebut.

Rekomendasi pertama adalah Privacy Health Check (PHC), alat evaluasi mandiri bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. Rekomendasi kedua adalah Records of Processing Activities (ROPA), yang berfungsi sebagai panduan pencatatan alur data sesuai Pasal 31 UU PDP.

Kedua instrumen ini dirancang melalui diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, dan pelaku industri.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani menyatakan bahwa UU PDP tidak hanya melindungi privasi individu, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data.

Menurutnya, IPSS 2024 menjadi momen strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dan menetapkan langkah menuju ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, menyampaikan bahwa UU PDP merupakan langkah penting untuk memberikan pelindungan lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan data pribadi.

BACA JUGA: Proyeksi APINDO, Ekonomi Indonesia di Tahun Politik Tumbuh Hingga 5,2%

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar implementasi undang-undang ini dapat berjalan optimal.

Selain itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan terus meningkat hingga 2030.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya keamanan siber di tengah ancaman kebocoran data yang semakin sering terjadi. Luhut menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengintegrasikan ribuan aplikasi kementerian ke dalam satu portal untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung iklim usaha.

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan implementasi UU PDP dapat berjalan lancar, memberikan pelindungan maksimal kepada masyarakat, serta mendukung transformasi digital Indonesia menuju masa depan yang inklusif dan aman.

Editor: Eric Iskandarsjah z

Related

award
SPSAwArDS