Likuidasi adalah proses memecah sebuah perusahaan atau memperjualbelikan aset-aset perusahaan dengan alasan-alasan tertentu dan memperoleh uang tunai untuk pemegang saham. Dalam definisinya, likuidasi sering dikonotasikan sebagai salah satu solusi atas penyelesaian permasalahan keuangan perusahaan.
Contohnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan likuidasi sebagai pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.
Ada beberapa jenis likuidasi, seperti likuidasi spontan atau likuidasi terpaksa. Likuidasi spontan terjadi ketika perusahaan memutuskan untuk menutup bisnis secara sukarela karena kesulitan keuangan atau alasan lainnya. Likuidasi terpaksa, sebaliknya, terjadi ketika perusahaan dibebaskan dari kewajibannya melalui tindakan pengadilan atau pemerintah.
BACA JUGA: Faktur: Arti, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
Aturan tentang likuidasi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Berikut adalah beberapa aturan penting mengenai likuidasi di Indonesia:
1. Persyaratan Formal: Likuidasi hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan formal seperti rapat pemegang saham dan penetapan keputusan oleh pengadilan.
2. Prosedur Likuidasi: Prosedur likuidasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk peninjauan ulang atas aset dan hutang perusahaan, penjualan aset, dan pembayaran hutang.
3. Prioritas Pembayaran Hutang: Pembayaran hutang harus dilakukan sesuai dengan prioritas yang ditentukan oleh hukum, termasuk hutang kepada kreditur prioritas dan hutang pajak.
4. Pembagian Aset: Aset yang tersisa setelah pembayaran hutang harus dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka.
5. Tanggung Jawab Direksi: Direksi bertanggung jawab untuk menjalankan prosedur likuidasi dan memastikan bahwa semua aturan yang berlaku dipatuhi.
6. Pengawasan Pihak Berwenang: Likuidasi harus diawasi oleh pihak berwenang seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dapat diajukan tuntutan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Proses likuidasi biasanya dimulai dengan peninjauan ulang atas aset perusahaan dan pembuatan laporan keuangan. Setelah itu, aset-aset perusahaan akan diperjualbelikan, dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk membayar hutang dan memperoleh uang tunai untuk pemegang saham. Dalam proses likuidasi, prioritas pembayaran hutang ditentukan oleh hukum dan peraturan yang berlaku.
Apa sebab terjadinya likuidasi?
Ada berbagai alasan mengapa likuidasi terjadi, beberapa di antaranya adalah:
1. Kebangkrutan: Perusahaan dapat mengalami kebangkrutan karena beberapa hal, seperti kerugian besar, hutang yang tak tertagih, atau perubahan lingkungan bisnis. Dalam hal ini, likuidasi adalah solusi terakhir untuk membayar hutang dan menutup usaha.
2. Penjualan Perusahaan: Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin ingin menjual atau mengintegrasikan bisnis mereka dengan perusahaan lain. Dalam hal ini, likuidasi dapat dilakukan sebagai bagian dari proses penjualan.
3. Pemilikan Saat Usaha: Dalam beberapa kasus, pemegang saham atau pemilik perusahaan dapat memutuskan untuk menutup usaha dan membagikan aset kepada pemegang saham.
4. Kebijakan Pemerintah: Dalam beberapa kasus, kebijakan pemerintah atau peraturan perpajakan dapat membuat likuidasi menjadi satu-satunya opsi untuk perusahaan.
5. Konflik Antar Pemegang Saham: Dalam beberapa kasus, konflik antar pemegang saham atau antara pemegang saham dan direksi dapat mengarah pada likuidasi perusahaan.
Likuidasi dapat memiliki dampak yang besar bagi pemegang saham, karyawan, dan pemasok. Pemegang saham mungkin kehilangan sebagian besar atau seluruh investasi mereka, sedangkan karyawan mungkin kehilangan pekerjaan mereka. Pemasok juga mungkin merasa terkena dampak karena perusahaan tidak lagi membutuhkan produk atau jasa mereka.
BACA JUGA: Pailit adalah Fase yang Berbeda dengan Bangkrut, Ini Penjelasannya
Namun, likuidasi juga dapat memiliki dampak positif bagi ekonomi secara keseluruhan. Dengan likuidasi, aset-aset perusahaan yang tidak produktif dapat diambil alih oleh perusahaan lain yang lebih efisien dan mampu memanfaatkannya dengan lebih baik. Ini dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz