Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memperketat impor berbagai komoditas untuk melindungi produk lokal. Pengetatan tersebut dilatarbelakangi adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menuturkan kebijakan tersebut diambil setelah kepala negara melakukan rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan langkah tersebut, ditargetkan pemerintah tidak hanya melindungi produk lokal tapi juga melindungi serapan tenaga kerja.
BACA JUGA: Banjir Impor, Pengusaha Tekstil Lokal Sulit Jual 1,5 Juta Meter Bahan
Banjirnya barang impor juga dapat berdampak kepada tenaga kerja, seperti tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Tadi arahan presiden, untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,” kata Airlangga melalui keterangannya, Jumat (6/10/2023).
BACA JUGA: Imbas Produk Impor Dijual Online, Omzet Pedagang Pasar Turun 75%
Menurutnya, kebijakan pengetatan arus masuk barang impor akan difokuskan kepada komoditas barang konsumsi, yaitu produk tertentu. Di antaranya seperti mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas.
Airlangga menyebut jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah sebanyak 327 kode pos untuk produk tertentu, pakaian jadi 328 kode pos, dan tas 23 kode pos. Selain itu, terdapat perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
Hingga sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor.
“Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60% dan nonlartas ada 40%,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Airlangga bilang pemerintah akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian atau lembaga.
“Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk