Lisensi adalah sebuah bentuk keabsahan sebuah produk, profesi, hingga operasi bisnis untuk dapat beredar. Lisensi sering dimengerti sebagai sertifikat atau izin.
Lalu, apa arti dari lisensi dan tujuannya? Berikut pengertian dan tujuan dari lisensi yang sudah dirangkum oleh redaksi Marketeers.
Pengertian Lisensi
Menurut Y Sri Pudyatmoko dalam buku “Perizinan: problem dan upaya pembenahan” lisensi adalah izin untuk melakukan sesuatu yang bersifat komersial serta mendatangkan keuntungan atau laba. Istilah lisensi sendiri kerap digunakan pada tahun 1950.
Waktu itu, perdagangan masih terikat dengan sistem devisa ketat, sehingga setiap importir memerlukan lisensi dari Kantor Pusat Urusan Impor yang bekerja sama dengan kantor urusan devisa, yakni Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri untuk dapat mengimpor barang atau jasa.
Istilah lisensi datang dari hukum administrasi Amerika Serikat, license, yang dalam bahasa Belanda vergunning.
BACA JUGA: Pentingnya Perlindungan Hak Paten untuk Bisnis
Tujuan Lisensi
Lisensi sendiri diterbitkan dengan berbagai tujuan. Setiap produk, profesi, hingga operasi bisnis memerlukan lisensi untuk dapat beroperasi dan beredar.
Lisensi melindungi pemilik produk dari praktik plagiarisme dengan Hak Kekayaan Intelektual. Lisensi ini berfungsi melindungi sebuah produk, agar tidak diproduksi selain dari pemilik merek resmi.
Selain itu, lisensi juga bertujuan menjamin praktik sebuah profesi. Seperti dokter, lisensi menjamin seorang dokter telah mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk melakukan praktik sebagai dokter. Lisensi juga menjamin praktik profesional secara hukum.
BACA JUGA: Apa Itu Jaminan: Pengertian, Kegunaan, dan Jenis-jenisnya
Jenis Lisensi
1. Lisensi massal
Lisensi ini diberikan ke setiap pengguna produk. Ini banyak ditemukan pada program perangkat lunak. Isinya tergantung dari ketentuan yang diajukan oleh perusahaan.
2. Lisensi Bidang Pendidikan
Lisensi ini digunakan sebagai izin untuk memberikan gelar kepada seseorang yang telah menempuh pendidikan di suatu lembaga sampai selesai.
3. Lisensi Merek Barang
Lisensi ini digunakan untuk memberikan izin bagi seseorang atau perusahaan melakukan distribusi terhadap sebuah barang atau jasa.
Dengan demikian, lisensi adalah pemberian izin bagi sebuah produk, jasa, atau operasi bisnis untuk didistribusikan, dijalankan, dan dioperasikan untuk menghasilkan keuntungan komersial.
Editor: Ranto Rajagukguk